SIM Keliling

Warga Aceh Tenggara yang Membuat SIM Langsung Saja Datang ke Satpas Polres Agara, Ini jadwalnya

"Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit," kata AKBP Raden Doni Sumarsono.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI
Pemohon SIM sedang mengikuti ujian online tentang rambu-rambu lalulintas di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO,COM, KUTACANE - Bagi masyarakat di Aceh Tenggara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), maka bisa langsung datang ke Satpas Polres Aceh Tenggara, Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, mengatakan, pembuatan SIM terus bertambah di Satpas Polres Aceh Tenggara.

Pada Jumat (17/2/2023), dikatakan jumlah yang membuat SIM sebanyak 16 orang.

Baca juga: Harga Cabai dan Bawang Merah Naik di Pasar Pagi Lawe Rutung Aceh Tenggara

Baca juga: Petani Tak Terima Urea Subsidi, Diduga Ada Penyelewengan, LIRA Minta Polda Turun ke Aceh Tenggara

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Lansia Asal Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Tertimbun Longsor

Kapolres Aceh Tenggara juga menyebutkan, jadwal pembuatan SIM di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit," kata AKBP Raden Doni Sumarsono. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved