SIM Keliling

Anda Ingin Membuat SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara, Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, terus meningkat.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
For Tribungayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara, Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, terus meningkat.

Untuk pembuatan SIM harus membawa fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan dari pihak medis.

Hal itu Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi kepada TribunGayo.com, Rabu (22/2/2023).

"Animo masyarakat tinggi untuk memiliki SIM di Satpas Polres Agara," katanya.

Masyarakat yang membuat SIM, ini jadwalnya di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Di Aceh Tenggara Harga Emas Jonson Rp 3 Juta dan London Rp 2,9 Juta/Mayam

Baca juga: Viral Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, Hingga Dikecam Menkeu Sri Mulyani

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved