CPNS 2023

Menjelang Pendaftaran CPNS 2023 DIbuka, Siapkan Dokumen Ini dan Perhatikan Jumlah Formasinya

Meski jadwal CPNS 2023 belum diluncurkan, namun diperkirakan bahwa pendafatran CPNS 2023 akan dibuka pada bulan Juni mendatang.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Menjelang Pendaftaran CPNS 2023 DIbuka, Siapkan Dokumen Ini dan Perhatikan Jumlah Formasinya 

TRIBUNGAYO.COM - Sebentar lagi, pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka, siapkan dokumen ini sebagai syarat seleksi nantinya, serta perhatikan jumlah formasi CPNS 2023.

Sebagai calon peserta CPNS 2023, Anda harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang harus disiapkan menjelang pendaftaran CPNS 2023.

Meski jadwal CPNS 2023 belum diluncurkan, namun diperkirakan bahwa pendafatran CPNS 2023 akan dibuka pada bulan Juni mendatang.

Hal tersebut, jika mengacu pada jadwal pendaftaran CPNS ditahun sebelumnya.

Tapi yang perlu diketahui adalah, meski jadwal pendaftaran CPNS 2023 belum resmi diluncurkan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah melalui Kementarian PANRB telah memastikan bahwa akan dibuka rekrutmen CPNS 2023.

Bahkan, KemenpanRB telah menetapkan kalender seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik itu untuk formasi CPNS 2023 maupun PPPK 2023.

Kemudian, menurut Kementerian PANRB dalam proses tahapan seleksi PPPK dan CPNS 2023 memiliki 4 arah kebijakan.

Dimana, pada arah kebijakan CPNS 2023 ini nantinya dapat memberi dukungan terhadap proses transformasi sumber daya manusia (SDM).

Kebijakan pertama ialah, pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga Kesehatan.

Baca juga: Segera Pelajari 78 Prediksi Soal SKD Serta Kunci Jawaban Sebelum Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai

Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.

Kebijakan ketiga, yaitu dalam rekrutmen CASN 2023 ini pemerintah akan melakukan proses rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 secara bersih dan sehat.

Sedangkan untuk kebijakan terakhir yaitu, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.

Nah, sebelum jadwal resmi pendaftaran CPNS 2023 digelar, yuk simak dokumen dan syarat apa saja yang harus dipersiapkan menjelang seleksi nantinya.

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
  • Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  • Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  • Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  • Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
  • Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar. Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
  • Foto atau scan KTP elektronik.
  • Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  • Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  • Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  • Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar Formasi Prioritas Diusulkan Sesuai 4 Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023, Apa Saja?

Apa saja Formasi Prioritas CPNS 2023?

Nah, sudereku, rekrutmen CPNS 2023 ini akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu yaitu seperti :

  • Jaksa
  • Hakim
  • Dosen
  • Tenaga teknis talenta digital.

Selain itu, untuk tes CPNS 2023 ini diketahui terdapat 4 formasi jalur khusus yang akan diprioritaskan pula, yaitu :

  • Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)
  • Formasi Disabilitas
  • Formasi Pengembangan Diaspora
  • Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat

Apa saja formasi dengan kebutuhan 1 juta pegawai tersebut?

1.Instansi pusat diketahui dibutuhkan sebanyak 80.869 formasi

Dengan rincian calon pegawai atau CPNS 2023, bidang kehakiman, bidang kejaksaan, bidang intelijen dengan 24.419 formasi.

2.PPPK 2023 sebanyak 56.450 formasi dengan instansi daerah dibutuhkan sebanyak 943.373 formasi.

Dengan rincian tenaga guru 580.22 formasi, tenaga Kesehatan 327.542 formasi, serta tenaga teknis sebnayak 35.629 formasi.

Lalu formasi sekolah kedinasan 6.259 orang.

Sehingga dalam hal ini total pegawai yang dibutuhkan adalah sebanyak 1.030.501 formasi.

Tak hanya itu, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini akan di prioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan di beberapa formasi tertentu yaitu seperi jaksa, hakim, dosen dan tenaga teknis talenta digital sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 45 tahun 2022.

Selain itu, pastinya pemerintah memiliki alasan tertentu dalam mengambil kebijakan dalam pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Seperti misalnya, melihat banyaknya tenaga non-ASN di kedua bagian tersebut membuat pemerintah ingin mengoptimalkan masalah tenaga non-ASN ini.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Baca lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Baca juga: Peserta Tes CPNS 2023 Wajib Tahu! Ini Strategi Menyelesaikan Ujian CAT

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved