Berita Aceh Tengah
Pelihara Harkamtibmas Polsek Blangkejeren Gayo Lues Sosialisasi Hukum
Kegiatan sosialisasi hukum terhadap warga yang dilakukan di Desa Uning Gelung kecamatan Dabun Gelang tersebut, Selasa (28/2/2023) malam.
Penulis: Rasidan | Editor: Jafaruddin
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM,GAYO LUES - Personel Polres Gayo Lues melalui Polsek Kota Blangkejeren di kabupaten tersebut, melakukan sosialisasi hukum kepadanya warga di Desa Uning Gelung Kecamatan Dabun Gelang.
Kegiatan sosialisasi hukum terhadap warga yang dilakukan di Desa Uning Gelung kecamatan Dabun Gelang tersebut, Selasa (28/2/2023) malam.
Kegiatan sosialisasi hukum tersebut, salah satu tujuannya untuk menjaga atau pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
Kapolres Galus melalui Kapolsek Blangkejeren, Ipda Irwansyah, kepada Tribungayo.com, Rabu (1/3/2023) mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi hukum dalam rangka menjaga dan memelihara Harkamtibmas tersebut.
Kini warga diimbau khususnya di Desa Uning Gelung agar di kampung tersebut jangan ada yang membuat pelanggaran yang bertentangan dengan hukum, seperti melakukan minum - minuman keras di warung - warung.
Baca juga: DPM-PTSP Bener Meriah Adakan Sosialisasi Penerimaan Retribusi Daerah
Selain itu warga diminta, agar tidak menyalahgunakan narkoba.
Kemudian tidak bermain judi online jenis (chip) maupun judi yang lainnya, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
"Agar setiap permasalahan yang ada dikampung ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah ditingkat kampung.
Namun apabila ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan ditingkat kampung barulah pihak terkait menyelesaikannya ke pihak yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku,"sebutnya.
Kapolsek mengatakan, bahkan untuk memelihara Harkamtibmas tersebut, tentu masyarakat harus mengaktifkan kembali Poskamling di desa.
Baca juga: BNI Kolaborasi dengan BNN Perkuat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika
Disamping peran aktif Linmas sangat dibutuhkan agar desa dapat terhindar dari kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat.
"Melalui sosialisasi hukum tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan perambahan dan membakar hutan serta membuka lahan dengan cara membakar.
Sebab hal ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2004.
Baca juga: BEM Fakultas Hukum Unimal Bersama Panwaslih Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Pelajar
Pasal 48 ayat 1 bagi pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan," sebutnya.(*)
| ASDEKSI Aceh Gelar Musda dan Rakor di Takengon |
|
|---|
| Bantuan Pendidikan Anak Yatim Piatu di Aceh Belum Cair, Ini Harapan Mereka |
|
|---|
| Resmikan Sekretariat LPHK, Bupati Aceh Tengah Dorong Pengelolaan Hutan Berbasis Ekonomi Hijau |
|
|---|
| Iman Ahmadi Terpilih sebagai Reje Keramat Mupakat Aceh Tengah |
|
|---|
| Harga Bawang Merah Anjlok Saat Panen Raya, Petani Nosar Aceh Tengah Menjerit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.