Berita Aceh Tenggara

Parkir di Pekan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara Butuh Pembenahan

Parkir di Pekan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara butuh pembenahan, Minggu (5/3/2023).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI
Kondisi Pekan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, lahan perparkiran sisi kiri dan kanan jalan raya semrawut dan langganan kemacetan mobil berbadan besar, Sabtu (4/3/2023). 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Parkir di Pekan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara butuh pembenahan, Minggu (5/3/2023).

Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Muspika Lawe Sigala-gala, telah turun tangan tertibkan perparkiran dan pedagang di lokasi perparkiran.

Namun, kini pengelolaan parkir masih semrawut.

Akibatnya, arus transportasi yang melintas di jalan raya Nasional Aceh Tenggara - Medan ini sering terjebak kemacetan khususnya mobil berbadan lebar.

Apalagi aparat kepolisian Satlantas Polres Agara jarang sekali terlihat berada di lokasi itu.

"Setiap pekan Sabtu, arus transportasi sering terganggu. Ini akibat parkir pada sisi kiri dan kanan di bahu jalan Nasional tidak tertib. Sepertinya Pak Pj Bupati perlu turun tangan dengan Forkompinda untuk menertibkan perparkiran di daerah itu," kata Bukhari, seorang pengendara yang melintas di daerah itu kepada TribunGayo.com.

Baca juga: Harga Sapi Jelang Meugang Ramadhan di Aceh Tenggara Naik

Sebenarnya, kalau areal lahan parkir ditata di sisi kiri dan kanan dengan baik, tentunya tidak akan menimbulkan kemacetan dan arus lalulintas pasti lancar.

Namun, kenyataan di lapangan, lahan parkir dijadikan sebagai lokasi transaksi perdagangan, sehingga ini menjadi persoalan seringkali macet arus lalulintas di daerah itu.

Seharusnya, pihak dinas terkait menertibkan seluruh parkir dan menjadikan daerah itu menjadi areal parkir dan pedagang yang menjajakan dagangannya di lahan parkir direkomendasikan ke dalam pekan Lawe Sigala-gala.

"Pemkab Agara harus turunkan tim yang melibatkan Dinas Pertanahan, aset ke areal parkir untuk mengecek lokasi tanah milik Pemkab Agara.

Agar jelas batas tanah antara milik masyarakat dengan pemerintah, sehingga bisa digunakan untuk areal parkir," tambahnya.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Baca juga: Tim Pansel Tetapkan 33 Anggota MPU Aceh Tenggara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved