CPNS 2023

Perhatikan dengan Cermat! Ini Syarat Untuk Pendaftaran CPNS 2023

Tribungayo.com akan membantu anda untuk mengintip apa saja yang menjadi persyaratan untuk mengikuti CPNS 2023

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Jafaruddin
Tribun Jogja
Ini Syarat Untuk Pendaftaran CPNS 2023 

TRIBUNGAYO.COM- Perhatikan dengan cermat! Ini syarat untuk pendaftaran CPNS 2023.

Sebentar lagi, pendaftaran CPNS 2023 dikabarkan akan dibuka. 

Jika mengacu pada tahun sebelumnya, maka CPNS 2023 akan dibuka pada bulan Juni mendatang.

Namun, meski jadwal terkait CPNS 2023 belum resmi diluncurkan.

Tetapi, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB sudah memastikan bahwa CPNS 2023 akan dibuka.

Bahkan, Kementerian PANRB sudah menetapkan kalender seleksi CPNS 2023 ini.

Jadi, bagi Anda calon peserta CPNS 2023 jangan khawatir, terkait pendaftaran CPNS 2023 sudah pasti dibuka pada tahun ini.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal SKD CPNS 2023 yang Sering Keluar Saat Ujian CAT

Untuk itu, bagi anda calon peserta CPNS 2023, harus segera mengetahui syarat apa saja yang menjadi patokan untuk mengikuti CPNS 2023.

Kemudian, rekrutmen CPNS 2023 ini akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu yaitu seperi jaksa, hakim, dosen dan tenaga teknis talenta digital.

Selain itu diterangkan bahwa, Menteri PANRB ditahun 2023 ini tidak hanya membuka rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja.

Tetapi, Calon Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dibuka tahun 2023 ini.

Kemudian sesuai dengan peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan instansi pemerintah bahwasanya rekrutmen atau tes CPNS 2023 akan diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas saja, seperti kejaksaan, kehakiman, Intelejen, dan talenta digital yang mencapai 24.419 formasi.

Untuk itu , dibawah ini Tribungayo.com akan membantu anda untuk mengintip apa saja yang menjadi persyaratan untuk mengikuti CPNS 2023.

Syarat pendaftaran untuk CPNS 2023

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

Baca juga: Menteri PANRB Ungkap Hal Ini, Cek Segera Info CPNS 2023 dengan Formasi 1 Juta Pegawai

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS.

Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

Baca juga: Kisi-kisi dan Prediksi Soal CPNS 2023, Materi TIU Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan

Sehat secara jasmani dan rohani.

Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.

Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Sementara, untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan, yaitu diantaranya:

Foto atau scan KTP elektronik.

Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Menpan RB Siapkan Kalender Seleksi CPNS 2023, Intip Syarat dan Dokumennya Berikut Ini

Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang harus disiapkan calon peserta mengacu pada panduan terbaru CPNS 2023/2024.

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar CPNS 2023 telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Baca juga: Ramai Soal Info Dibukanya 1 Juta Formasi CPNS 2023, Simak Cara Daftar Formasinya

Dokumen CPNS 2023 tersebut meliputi :

Kartu Keluarga

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Ijazah

Transkip Nilai

Pas foto

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Alur Pendaftaran CPNS 2023

Baca juga: Info Terbaru CPNS 2023 Jumlah Formasi Terbatas Pada Jabatan Tertentu, Apa Saja?

1. Akses portal SSCASN http:/sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun SSCN menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga

3. Log In menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan

4. Lengkapi biodata dengan mengunggah foto dan kartu informasi akun

5. Lengkapi data dengan memilih formasi dan jabatan sesuai Pendidikan

6. Cek kartu pendaftaran SSCN dengan mengunggah dokumen dan cek resume

7. Pengumuman seleksi administrasi dengan memverifikasi pendaftaram

Baca juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 Sudah Keluar? Berikut Jadwalnya

8. Tes Seleksi, masa sanggah dan pengumuman hasil sanggahan dan dilanjutkan dengan pengumuman kelulusan

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved