Puasa Ramadhan 2023

Belum Qadha Puasa Ramadhan? Harus Bayar Kafarat, Begini Ketentuannya

Namun, jika terdapat kesulitan atau tidak sempat mengqadha puasa tersebut, maka harus membayar kafarat.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Pexel.com
Membayar utang puasa di bulan Ramadhan atau qadha hukumnya adalah wajib. 

Belum Qadha Puasa Ramadhan? Harus Bayar Kafarat, Begini ketentuannya

TRIBUNGAYO.COM - Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Puasa Ramadhan harus dilakukan sebanyak 29 atau 30 hari dalam satu tahun hijriyah.

Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena berbagai alasan seperti sakit atau perjalanan yang jauh.

Baca juga: Besok Puasa, Ini 21 Ucapan Menarik yang Bisa Dijadikan Status di WhatsApp dan Facebook

Bagi orang yang belum melaksanakan puasa Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya, wajib untuk mengqadha puasa tersebut di hari-hari yang lain.

Namun, jika terdapat kesulitan atau tidak sempat mengqadha puasa tersebut, maka harus membayar kafarat.

Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim, orang yang lalai dalam mengqadha puasa Ramadhan tanpa uzur yang jelas sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya.

Baca juga: Kapolres Gayo Lues Ajak Warga tidak Main Mercun dan Petasan Selama Ramadhan

Maka, ia harus memberi makan orang miskin sebanyak hitungan hari yang wajib dia qadha.

Berikut ini adalah ketentuan tentang membayar kafarat untuk puasa yang belum terqadha.

1. Jumlah Puasa yang Belum Terqadha

Kafarat untuk puasa yang belum terqadha hanya berlaku bagi mereka yang telah meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang sah.

Atau mereka yang telah terlambat dalam mengqadha puasa Ramadhan yang telah mereka lewati.

Baca juga: Meugang Ramadhan, Harga Daging Lembu di Aceh Tenggara Rp 150 Ribu Perkilogram

Kafarat yang harus dibayar adalah sebesar satu mud makanan pokok dari negara tempat tinggal seseorang untuk setiap hari puasa yang belum terqadha.

2. Jenis Makanan yang Dibayar

Makanan pokok yang harus dibayar sebagai kafarat dapat berbeda-beda di setiap negara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved