Puasa Ramadhan 2023
Belum Qadha Puasa Ramadhan? Harus Bayar Kafarat, Begini Ketentuannya
Namun, jika terdapat kesulitan atau tidak sempat mengqadha puasa tersebut, maka harus membayar kafarat.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Belum Qadha Puasa Ramadhan? Harus Bayar Kafarat, Begini ketentuannya
TRIBUNGAYO.COM - Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia.
Puasa Ramadhan harus dilakukan sebanyak 29 atau 30 hari dalam satu tahun hijriyah.
Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena berbagai alasan seperti sakit atau perjalanan yang jauh.
Baca juga: Besok Puasa, Ini 21 Ucapan Menarik yang Bisa Dijadikan Status di WhatsApp dan Facebook
Bagi orang yang belum melaksanakan puasa Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya, wajib untuk mengqadha puasa tersebut di hari-hari yang lain.
Namun, jika terdapat kesulitan atau tidak sempat mengqadha puasa tersebut, maka harus membayar kafarat.
Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim, orang yang lalai dalam mengqadha puasa Ramadhan tanpa uzur yang jelas sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya.
Baca juga: Kapolres Gayo Lues Ajak Warga tidak Main Mercun dan Petasan Selama Ramadhan
Maka, ia harus memberi makan orang miskin sebanyak hitungan hari yang wajib dia qadha.
Berikut ini adalah ketentuan tentang membayar kafarat untuk puasa yang belum terqadha.
1. Jumlah Puasa yang Belum Terqadha
Kafarat untuk puasa yang belum terqadha hanya berlaku bagi mereka yang telah meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang sah.
Atau mereka yang telah terlambat dalam mengqadha puasa Ramadhan yang telah mereka lewati.
Baca juga: Meugang Ramadhan, Harga Daging Lembu di Aceh Tenggara Rp 150 Ribu Perkilogram
Kafarat yang harus dibayar adalah sebesar satu mud makanan pokok dari negara tempat tinggal seseorang untuk setiap hari puasa yang belum terqadha.
2. Jenis Makanan yang Dibayar
Makanan pokok yang harus dibayar sebagai kafarat dapat berbeda-beda di setiap negara.
Di Indonesia, beras merupakan makanan pokok sehingga kafarat yang harus dibayar adalah sebanyak satu mud beras untuk setiap hari puasa yang belum terqadha.
Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 2023? Ini Niat Sholat Tarawih
3. Kapan Harus Membayar Kafarat
Kafarat harus dibayar pada saat seseorang sudah mampu untuk melaksanakan puasa dan belum mampu untuk mengqadha puasa yang belum terlaksana.
Dalam hal ini, jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berpuasa.]
Namun belum mampu untuk mengqadha puasa Ramadhan yang belum terlaksana, maka dia harus membayar kafarat.
4. Pengganti dari Membayar Kafarat
Jika seseorang tidak mampu untuk membayar kafarat, maka ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan sebagai pengganti.
Salah satunya adalah memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan dengan jumlah yang sama dengan kafarat yang harus dibayar.
Selain itu, seseorang juga dapat melakukan kegiatan sosial atau bersedekah sebagai pengganti dari membayar kafarat.
Baca juga: Tarawih Malam Pertama Ramadhan, Ini Niat dan Doa Sholat Witir
Dimana mengqadha puasa Ramadhan yang belum terlaksana adalah kewajiban bagi umat Muslim.
Namun, jika seseorang tidak mampu untuk mengqadha puasa tersebut, maka harus membayar kafarat.
Ketentuan yang harus diperhatikan dalam membayar kafarat adalah jumlah puasa yang belum terqadha, jenis makanan yang harus dibayar, kapan harus membayar kafarat, dan pengganti dari membayar kafarat.
Hukum Mengqadha Puasa Ramadhan
Sebagaimana hukum puasa di bulan Ramadhan ialah wajib, maka membayar utang puasa di bulan Ramadhan atau qadha hukumnya adalah wajib pula.
Puasa qadha tidak boleh dibatalkan, kecuali jika ada udzur yang dibenarkan syariat sebagaimana halnya pada ibadah puasa Ramadhan.
Kemudian, orang yang diwajibkan untuk membayar puasa (Qadha) adalah orang yang meninggalkan atau membatalkan puasa di bulan Ramadhan tahun lalu karena udzur tertentu.
Dalam hal ini, orang tersebutpun wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.
Dalam hal ini, bagi umat Islam yang meninggalkan puasa karena udzur tertentu, maka tidak wajib membayar qadha puasa secara berturut-turut, boleh pula secara terpisah.
Seperti yang diperintahkan dalam Surah Al Baqarah ayat 185, yaitu:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil).
Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur”.
Begitu juga menurut sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Ibnu’ Umar sebagai berikut:
“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar).
Selain itu, disebutkan dalam Kitab Fiqh Us Sunnah karya Sayyid Sabiq sebagaimana diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, qadha Ramadan tidak wajib dilakukan dengan segera, tetapi wajib dilakukan kapan saja.
Pendapat ini juga mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah RA dalam Shahih Muslim Kitab as-Shiyam bab Qadha'i Ramadhana fi Sya'ban.
Aisyah RA meriwayatkan bahwa ia melakukan puasa qadha Ramadan yang telah berlalu pada bulan Syakban. Ia tidak melakukannya segera setelah Ramadan berlalu padahal ia mampu melakukannya.
Jumlah puasa qadha Ramadhan sama halnya dengan jumlah hari yang ditinggalkan tanpa menambah atau menguranginya.
Untuk melaksanakanqadha puasa Ramadhan, wajib berniat di malam hari (sebelum Subuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan.
Puasa wajib harus didahului oleh niat di malam hari sebelum Subuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.
Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan
Terkait kapan batas akhir qadha puasa Ramadhan, Jumhur ulama mengatakan bahwa batas akhir qadha puasa Ramadhan ialah sebelum masuknya bulan Ramadhan berikutnya.
Dengan kata lain, qadha puasa Ramadhan masih bisa dilakukan pada hari-hari terakhir bulan Syakban.
Adapun, Ibnu Jazzi berpendapat, puasa pada hari syakk (hari terakhir bulan Syakban dengan niat ihtiyath apabila hilal Ramadan tidak tampak) hukumnya makruh.
Namun, apabila telah datang bulan Ramadhan berikutnya, dan ia belum mengqadha, jumhur berpendapat bahwa orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.
Demikian seperti dijelaskan Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu dan dalam Tafsir al-Munir.
Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim, orang yang lalai dalam meng-qadha puasa Ramadan tanpa uzur yang jelas sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya.
Maka, ia harus memberi makan orang miskin sebanyak hitungan hari yang wajib dia qadha. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
| Tiga Keistimewaan 10 Hari Terakhir Ramadhan, Lebih Baik dari 1.000 Bulan |
|
|---|
| Hukum Umat Muslim Jika Tak Membayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Apakah Berdosa? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Ustadz Adi Hidayat: Perbanyak Istighfar Memohon Ampun kepada Allah pada Malam-malam Akhir Ramadhan |
|
|---|
| Sejarah Turunnya Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Tata Cara Shalat dan Niatnya |
|
|---|
| Bacaan Doa dan Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Belum-Qadha-Puasa-Ramadhan-Harus-Bayar-Kafarat-Begini-Ketentuannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.