CPNS 2023
Usai Rancang Kalender CPNS 2023, MenPANRB Keluarkan SE Pengadaan ASN di Instansi Pusat dan Daerah
Usai rmerancang kalender CPNS 2023, Menteri PANRB kelaurkan SE (surat edaran) pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk intansi pusat dan daerah.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Usai rancang kalender CPNS 2023, MenPANRB keluarkan surat edaran pengadaan ASN di instansi pusat dan daerah
TRIBUNGAYO.COM - Usai merancang kalender CPNS 2023, Menteri PANRB keluarkan SE (Surat Edaran) pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk instansi pusat dan daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menteri PANRB) mengeluarkan surat edaran terkait CPNS 2023 yang bersifat sangat segera pada 14 Maret 2023.
Surat edaran dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023 terkait pengadaan ASN baik, itu PPPK dan CPNS 2023 yang dituju kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah.
Meski jadwal resmi pendaftaran CPNS 2023 belum diumumkan oleh pemerintah.
Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena Menteri PANRB sudah memastikan bahwa akan membuka rekrutmen untuk CPNS 2023 ini.
Bahkan, dari informasi yang beredar dan juga berdasarkan harapan pemerintah dalam hal ini Menteri PANRB, bahwa pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai lebih awal dari tahun sebelumnya.
Selain itu, Menteri PANRB kabarnya juga sudah merancang kalender CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Baca juga: Kuota Formasi CPNS 2023 Dibuka Lebih Banyak? Agar Lolos Jadi ASN Pelajari Tips dan Strategi Ini
Hal terkait CPNS 2023 tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Ia menyebut bahwa kalender seleksi CPNS 2023 telah selesai digodok dan seleksi akan dimulai lebih cepat dibanding tahun lalu.
Sehingga, di prediksi pada kuartal III atau mulai bulan Juni 2023 CPNS 2023 sudah bisa dimulai.
Namun, Alex tak menjawab berapa formasi yang akan dibuka. Ia hanya menegaskan jumlah formasinya akan lebih banyak dibandingkan lowongan formasi pada seleksi tahun lalu.
"InsyaAllah April kita bungkus (jumlah formasi). Clue-nya lebih banyak dari tahun ini. Karena tahun ini kan kita target menyelesaikan THK (tenaga kerja honorer) 2, non-ASN dan lain-lain," Ucapnya kepada Kompas.com.
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa (14/3/2023) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meluncurkan surat pengadaan Aparatur Sipil Negara (PNS) tahun 2023.
Informasi terkait link pdf surat edaran Menteri PANRB tersebut Tribungayo.com dapatkan dari Kompas.com pada Senin (20/3/2023).
Dalam surat tersebut dituliskan, untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023, maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB.
Baca juga: Penetapan Formasi CPNS 2023 Diumumkan April? Ini Prediksi Soal Lengkap yang Wajib Dikuasai
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Usulan Kebutuhan ASN
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:
1. Instansi pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
2. Instansi daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
b. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;
c. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;
d. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
e. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.
4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses atau diunduh
b. Surat usulan kebutuhan ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK
c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK
d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).
Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2023. (TribunGayo.com/Intan Mutia)
Update informasi CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews
CPNS 2025: Portal Resmi Pendaftaran, Link, dan Cara Membuat Akun |
![]() |
---|
Info Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 Terbaru: Lowongan di Kemensos, Kemenhub dan Bawaslu |
![]() |
---|
18.557 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Bawaslu di ACC Menteri PANRB: Menyongsong Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Kabar Terbaru! Pemerintah Lagi Detailkan Formasi PPPK-CPNS 2024 untuk IKN, Pendaftaran Segera Dibuka |
![]() |
---|
Daftar Link Pengumuman dan Kode Kelulusan CPNS Setjen DPR RI 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.