Berita Nasional

Menpan RB Tegaskan Pejabat & ASN Adakan Buka Puasa Bersama Dapat Sanksi, Pramono: Masyarakat Bebas

Menpan RB menyatakan, jika ASN masih membandel dan tetap menggelar acara buka puasa bersama ada sanksi yang akan diberikan

|
Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas 

Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah menurutnya tidak harus lewat buka bersama.

"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ucap Anas.

Selain itu, ia menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, maka bisa disalurkan ke panti asuhan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan melalui surat Sekretaris Kabinet mengenai Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut diteken Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Baca juga: Semarakkan Bulan Suci Ramadhan 2023, Bank Aceh Adakan Gebyar UMKM Kuliner di Takengon

Poin terakhir, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Masyarakat bebas

Mengutip Kompas.com, Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama (bukber) hanya berlaku untuk pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan untuk masyarakat umum.

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujarnya dikutip dari video kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Kamis (23/3/2023).

Aturan terkait puasa bersama bagi pejabat dan ASN itu ada di dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.

Pramono mengatakan surat yang diterbitkan hanya ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, pemerintah daerah, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan dan lembaga pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved