PPPK Guru 2023

Pemerintah Daerah Diminta Usulkan Kebutuhan PPPK Guru 2023 hingga Batas Waktu Ini

Pada formasi PPPK Guru 2023 bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan pada sejumlah daerah.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Pemerintah Daerah diminta untuk mengusulkan kebutuhan PPPK Guru 2023. 

Yaitu, dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor § Tahun 2014,

Baca juga: Contoh Soal Kompetensi Manajerial Tes CAT PPPK Kemenag 2022, Lengkap Kunci Jawaban

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Baca juga: Kemdikbud Ungkap 3 Sebab Puluhan Ribu Formasi PPPK Guru 2022 Masih Tersisa, Dialihkan Ke Tahun 2023?

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN yang sudah dituliskan dalam surat edaran, Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai berikut:

1. Instansi Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved