PPPK Guru 2023
Pemerintah Daerah Diminta Usulkan Kebutuhan PPPK Guru 2023 hingga Batas Waktu Ini
Pada formasi PPPK Guru 2023 bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan pada sejumlah daerah.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Yaitu, dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023.
Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor § Tahun 2014,
Baca juga: Contoh Soal Kompetensi Manajerial Tes CAT PPPK Kemenag 2022, Lengkap Kunci Jawaban
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selanjutnya usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.
Baca juga: Kemdikbud Ungkap 3 Sebab Puluhan Ribu Formasi PPPK Guru 2022 Masih Tersisa, Dialihkan Ke Tahun 2023?
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN yang sudah dituliskan dalam surat edaran, Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai berikut:
1. Instansi Pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
2. Instansi Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Prediksi Soal SJT Bagi Tenaga Honorer yang Mendaftar PPPK Guru 2023 Dilengkapi Jawaban |
![]() |
---|
34 Referensi Prediksi Soal Kompetensi PPPK Guru 2023 Dilengkapi Jawaban dan Pembahasan |
![]() |
---|
Kumpulan Paket Prediksi Soal PPPK Guru 2023 Kompetensi Manajerial Dilengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Kumpulan Prediksi Soal Full Pembahasan PPPK Guru 2023 Tes Kompetensi Teknis Terbaru |
![]() |
---|
Prediksi Soal dan Kisi-Kisi Materi Tes PPPK Guru 2023 Menggunakan Metode CAT dan Disertai Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.