Bripka Handoko

Anggota Polsek, Bripka Handoko Akui Dirinya Langgar Hukum Bukakan Pintu Penjara karena Tak Tega

Bripka Handoko mengakui bahwa dirinya adalah orang yang mengambil video tersebut hingga akhirnya viral setelah diunggah ke media sosial.

|
Editor: Malikul Saleh
ig
Tangkapan layar unggahan video bernarasi anggota polisi membukakan pintu penjara karena melihat keinginan seorang ayah memeluk putrinya.(INSTAGRAM.com/@undercover.id) 

TRIBUNGAYO.COM - Viral baru-baru ini anggota Polisi di Jambi bernama Bripka Handoko membukakan pintu penjara agar seorang tahanan bisa memeluk anaknya tanpa terhalang jeruji besi.

Bripka Handoko mengakui bahwa dirinya adalah orang yang mengambil video tersebut hingga akhirnya viral setelah diunggah ke media sosial.

Menurut Bripka Handoko, peristiwa sang ayah memeluk anaknya di penjara itu, ia rekam pada Jumat, 24 Maret 3023 sore di Polsek Maro Sebo, Jambi.

"Video saya ambil sore hari Jumat, ketika berbuka puasa.

Si anak datang bersama kakaknya untuk mengantarkan makanan orang tuanya," kata Bripka Handoko dikutip dari Kompas.com pada, Minggu (26/3/2023).

Handoko mengaku membukakan pintu penjara tersebut atas kehendaknya sendiri.

Baca juga: Sosok Bripka Handoko Nekat Buka Pintu Sel Tahanan dan Rekam Video Haru Sang Ayah Pelukan dengan Anak

Sebab, ia mengaku tidak tega melihat sang anak memeluk ayahnya namun terhalang jeruji besi.

"Saya membukakan pintu atas inisiatif saya sendiri.

Karena saya tidak tega melihat anak berpelukan dengan ayahnya terhalang jeruji besi," tuturnya.

Bripka Handoko pun menambahkan bahwa dirinya tidak lama membukakan pintu penjara tersebut.

"Saya membuka pintu sel hanya sebentar.

Dan dibelakang saya pun ada pintu pengaman tambahan," ucap Handoko.

Baca juga: Lihat Ada Hal Janggal di Kematian Bripka Arfan Saragih, HOTMAN Paris Angkat Bicara

Terkait peristiwa tersebut, Mabes Polri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Bripka Handoko membukakan pintu penjara agar tahanan bisa memeluk putrinya tidak masalah.

"Ya enggak apa-apa. Prinsipnya, tidak jadi masalah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi pada, Minggu (26/3/2023).

Ramadhan mengatakan, tindakan yang dilakukan Bripka Handoko itu tidak masalah selama petugas tetap melakukan pengawasan terhadap tahanan.

Menurut dia, petugas pasti sudah memperhitungkan ketika memilih untuk membukakan pintu penjara,

dengan mempertimbangkan apakah tahanan tersebut berbahaya dan berpotensi melarikan diri atau tidak.

"Tetap ada catatannya, kalau tidak membahayakan atau tidak melarikan diri dan juga tetap dilakukan pengawasan," tuturnya.

Ramadhan menegaskan, pada dasarnya setiap tahanan mendapatkan perlakuan yang sama.

Yakni, memiliki kesempatan untuk dibesuk oleh keluarganya ataupun pihak lain dari luar.

Hanya, Ramadhan menambahkan, anggota yang berjaga harus bisa mempertimbangkan seberapa bahaya tahanan ketika pintu penjara dibuka.

Baca juga: Terlilit Kasus Penipuan, Bripka Arfan Saragih Nekat Akhiri Hidup, Ini Kronologinya

"Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu putrinya.

Dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri, ya tidak apa-apa," ujar Ramadhan.

Adapun tahanan tersebut diketahui dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pro Kontra

Aksi Bripka Handoko tersebut menuai pro dan kontra di kalangan warganet di media sosial. 

Lantaran sejumlah netizen menilai apa yang dilakukan Bripka Handoko dinilai melanggar kode etik meski untuk tindakan kemanusian

Adapun Bripka Handoko sendiri siap menerima konsekuensi atas tindakannya tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Senin, Bripka Handoko mengaku memberanikan diri membuka pintu sel tahanan karena pintu pengaman masih terkunci.

Baca juga: Gagal di Kontrak UFC, Jeka Saragih Kalah TKO Dari Anshul Jubli

"Memang sel saya buka, tapi di belakang saya masih ada pintu pengaman tambahan.

Makanya saya berani buka dan pintu di belakang saya sebelumnya sudah saya tutup," katanya.

Handoko mengakui secara kode etik dirinya melakukan kesalahan karena membukakan pintu sel.

Namun, rasa ibanya terlalu besar sehingga membuat dirinya membuka pintu sel tahanan tersebut.

"Kalaupun memang saya salah, saya siap menerima konsekuensi hukumnya," kata Handoko.

Lantas, siapakah sosok Handoko?

Profil Bripka Handoko

Melansir TribunSumsel.com, Bripka Handoko menjabat sebagai penyidik Satreskrim Polsek Maro Sebo, Jambi.

Melalui akun Tiktok pribadinya @gondes8787, Handoko kerap membagikan aktivitasnya sehari-hari.

Polisi berambut gondrong ini sendiri dikenal baik dan santai, terbukti dari kebiasaannya kerap humor dengan rekannya.

Meski bekerja sebagai penyidik Sat Reskrim, Handoko justru memilih berpenampilan santai tanpa menunjukkan kemewahan.

Handoko diketahui memiliki satu orang anak perempuan.

Sehingga tak heran membuatnya terenyuh melihat momen seorang anak perempuan bertemu dengan ayahnya di dalam sel tahanan. 

Respon Kompolnas

Aksi Bripka Handoko yang membuka pintu sel agar ayah dan anak bisa berpelukan langsung mendapat respon positif dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sebagaimana diketahui aksi polisi yang bertugas di Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi itu viral di media sosial.

Viralnya video anggota kepolisian mendapat respon baik dari berbagai pihak.

Sebagai aksinya dalam video viral itu menunjukkan sisi humanis dari kepolisian.

Respon tersebut juga disampaikan Poengky Indarti selaku komisioner Kompolnas.

Dia menyebutkan bahwa Bripka Handoko sebagai polisi yang diharapkan oleh masyarakat.

Pasalnya, Bripka Handoko viral lantaran membukakan pintu penjara karena tak tega melihat seorang anak tidak bisa memeluk ayahnya yang menjadi tahanan kasus pencurian.

"Apa yang dilakukan Bripka Handoko menunjukkan bahwa polisi itu humanis dalam menjalankan tugasnya.

Sisi humanis polisi itulah yang diharapkan masyarakat," ujar Poengky saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Poengky mengatakan, masyarakat selalu berharap dilindungi, diayomi, dan dilayani oleh Polri.

Apabila polisi bisa menunjukkan sisi manusiawi dan empati mereka, maka masyarakat pasti akan lebih menaruh hormat kepada Polri.

Misalnya seperti selalu menyapa masyarakat dengan senyuman.

Atau, apabila dikaitkan dengan kewenangan penahanan, polisi jangan melakukan penahanan kepada perempuan hamil dan perempuan menyusui.

"Polisi dalam melaksanakan tugasnya memiliki diskresi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Dalam kejadian ini, Poengky membeberkan kalau Bripka Handoko adalah seorang penyidik di Polsek Maro Sebo.

Dia menduga Bripka Handoko adalah sosok polisi yang menjadi penyidik kasus pencurian yang dilakukan oleh ayah di dalam penjara tersebut.

Maka dari itu, kata Poengky, Bripka Handoko memiliki wewenang untuk memberi izin agar sang ayah dibesuk oleh keluarganya.

Di momen itulah jiwa kemanusiaan Bripka Handoko muncul.

"Sehingga dia yang berwenang memberi izin keluarga untuk menjenguk si ayah.

Dan menyaksikan ketika si ayah dan si anak berpelukan terhalang jeruji besi, timbul rasa kemanusiaan Bripka Handoko, yang kemudian membuka pintu sel si ayah agar si ayah dan si anak dapat berpelukan," imbuh Poengky.

Poengky mengaku sudah pernah berkunjung ke Polsek Maro Sebo, Jambi, beberapa tahun lalu.

Dia lantas mendoakan para polisi yang bertugas di Polsek Maro Sebo senantiasa sehat dan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. (*)

Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan TribunJambi.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved