SNBP 2023

Bagi yang Lulus SNBP 2023 Tak Bisa Ikut Pendaftaran PKN-STAN? Lihat Ketentuannya

Bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi SNBP 2023 terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan Kemendikbud. Dalam surat pengumuman Seleksi Nasional...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Lulus SNBP 2023 tak bisa ikut pendaftaran PKN-STAN? Lihat Ketentuannya 

Hal ini berkaitan dengan pendaftaran Sekolah Kedinasan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang akan dibuka mulai 1 April 2023 mendatang.

Menariknya, Pemerintah membuka peluang 1.100 formasi untuk masuk STAN pada tahun 2023

Bagi siswa SMA/SMK sederajat yang akan melanjutkan pendidikan ke STAN harus melalui jalur UTBK-SNBT 2023.

Dimana, UTBK-SNBT 2023 kembali menjadi syarat seleksi administrasi pada seleksi penerimaan murid baru (SPMB) STAN tahun ini.

Dalam Keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan  Kemenkeu RI pada 5 Januari 2023 lalu.

Yang mana, tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN) tahun 2023 kembali akan menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).

Para peserta yang berminat untuk mengikuti SPMB PKN STAN tahun 2023 diminta agar dapat mengikuti UTBK-SNBT tahun 2023.

Baca juga: Mau Lolos di PTN Favorit? Yuk Kuasai Materi Tes UTBK SNBT 2023 Ini

Sesuai keterangan tersebut para siswa yang dinyatakan lolos SNBP 2023 tidak dapat mendaftar STAN yang akan dibuka dalam awal April mendatang.

Tidak hanya tahun ini, tetapi juga berlaku hingga dua tahun kedepan.

Karena ketentuan siswa yang lulus SNBP 2023 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2023, 2024 dan 2025.

Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan di STAN

1. Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.

2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta:

• Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;

• Calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved