CPNS 2023

Menteri PANRB Ajukan 1 Juta Lebih Formasi CPNS 2023 dan PPPK Cek Lengkapnya

Dimana usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip Zero Growth. Hal tersebut...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
fame.grid.id
Menteri PANRB ajukan 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK 

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.

Untuk perekrutan ASN melalui CPNS hanya diinformasikan bagi Instansi Pusat.

Dimana, Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK 2023.

Usulan kebutuhan CPNS 2023 di instansi pusat khusus untuk jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, Intelijen serta tenaga dosen.

Sementara Instansi Daerah hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Adapun, perekrutan PPPK 2023 di Instansi Daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.

Serta para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

Maka dari itu penerimaan CPNS 2023 hanya di dibuka untuk pemerintah pusat saja, selebihnya pengangkatan ASN melalui jalur PPPK 2023.

Perbedaan CPNS dan PPPK

Sama-sama akan menjadi ASN, Lantas apa yang membedakan CPNS 2023 dan PPPK 2023?

Melansir dari Kompas.com PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi atau jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.

PPPK juga menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Meski sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

CPNS sendiri merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat.

Dengan demikian, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved