CPNS 2023

Menteri PANRB Ajukan 1 Juta Lebih Formasi CPNS 2023 dan PPPK Cek Lengkapnya

Dimana usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip Zero Growth. Hal tersebut...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
fame.grid.id
Menteri PANRB ajukan 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK 

Menteri PANRB Ajukan 1 Juta Lebih Formasi CPNS 2023 dan PPPK

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Azwar Anas telah mengajukan satu juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Pengajuan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang telah disiapkan tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Dan saat ini Menteri PANRB sedang menunggu keputusan dari Menkeu untuk penetapan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Pada, Selasa (14/3/2023), Menpan dan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, akan diajukan formasi lebih dari satu juta orang untuk CASN 2023. Jumlah itu sedang diajukan kepada Kementerian Keuangan.

”Lebih dari satu juta formasi disiapkan untuk CASN tahun 2023. Sekarang diajukan ke Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Dimana usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip Zero Growth.

Hal tersebut tertuang dalam surat surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Penjabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang dikeluarkan pada (14/3/2023).

Maka dari itu usulan pengadaan ASN tahun 2023 yang meliputi CPNS dan PPPK harus sesuai dengan anggaran pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Berkaitan dengan anggaran tidak terlepas oleh wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau kebijakan Menkeu, Sri Mulyani.

Dan saat ini Menteri PANRB sedang menunggu restu dari Menkeu untuk usulan kebutuhan ASN 2023 ini.

Dimana penetapan formasi CPNS 2023 akan diumumkan pada bulan April tahun ini.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, menjelaskan bahwa kalender seleksi CPNS 2023 telah selesai digodok, dan seleksi akan dimulai lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.

"Insya Allah April kita bungkus (jumlah formasi). Clue-nya lebih banyak dari tahun ini. Karena tahun ini kan kita target menyelesaikan THK (tenaga kerja honorer) 2, non-ASN dan lain-lain," jelasnya.

Memasuki bulan April 2023 proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kini baru sampai tahap pengumpulan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan dinas.

Berdasarkan keputusan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Azwar Anas pada (14/3/2023).

Adapun pengusulan formasi ASN 2023 untuk instansi pemerintah dibuka sejak 20 Maret-30 April 2023 mendatang.

Pengusulan CASN tersebut meliputi CPNS 2023 dan PPPK baik di pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Kementerian PANRB masih menghitung kebutuhan calon aparatur sipil negara atau CASN tahun 2023.

Penghitungan ini ditargetkan akan selesai pada akhir April mendatang.

Melansir dari Kompas.id Rekrutmen CASN kali ini diharapkan memprioritaskan orang-orang yang mampu menyelesaikan masalah yang akan dihadapi pemerintah di era digital.

”Prosesnya baru sampai penyusunan. Kami sedang menunggu usulan kebutuhan dari pihak kementerian, lembaga, dan dinas yang ada,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce kepada Kompas.id Kamis, (23/3/2023).

Menurut rencana, proses pengumpulan usulan akan selesai pada 30 April mendatang.

Lalu, pada Mei akan ditetapkan, kemudian Juni sudah bisa dilanjutkan tahapan selanjutnya, yakni tahapan rekrutmen.

Meski demikian, kata Averrouce, sudah pasti angka CASN yang akan direkrut lebih dari 700.000 orang.

Secara spesifik, pertimbangan jumlah kebutuhan didasarkan pada masih banyaknya tenaga honorer yang belum diserap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ASN yang akan pensiun.

Penerimaan CPNS 2023 Hanya Dibuka untuk Pemerintah Pusat

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 hanya dibuka untuk pemerintah pusat.

Perekrutan CPNS 2023 tahun ini juga hanya dibuka untuk beberapa formasi saja.

Hal tersebut sesuai keterangan dari surat yang dikeluarkan Menpan RB tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 pada (14/3/2023).

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.

Untuk perekrutan ASN melalui CPNS hanya diinformasikan bagi Instansi Pusat.

Dimana, Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK 2023.

Usulan kebutuhan CPNS 2023 di instansi pusat khusus untuk jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, Intelijen serta tenaga dosen.

Sementara Instansi Daerah hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Adapun, perekrutan PPPK 2023 di Instansi Daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.

Serta para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

Maka dari itu penerimaan CPNS 2023 hanya di dibuka untuk pemerintah pusat saja, selebihnya pengangkatan ASN melalui jalur PPPK 2023.

Perbedaan CPNS dan PPPK

Sama-sama akan menjadi ASN, Lantas apa yang membedakan CPNS 2023 dan PPPK 2023?

Melansir dari Kompas.com PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi atau jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.

PPPK juga menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Meski sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

CPNS sendiri merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat.

Dengan demikian, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.

Perbedaan PPPK dan CPNS terletak di sejumlah hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan.

Berikut perbedaan antara CPNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja setelah dinyatakan lolos seleksi.

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas usia melamar

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.

3. Tahapan seleksi

Perbedaan PPPK dan CPNS juga terlihat dari tahapan seleksi. Khusus CPNS, pelamar harus melalui tiga proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Namun, sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, pada Seleksi Kompetensi pelamar PPPK akan dihadapkan tiga bidang tes, meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

4. Kedudukan

Perbedaan PPPK dan CPNS juga terjadi di lingkup kedudukan yang bisa dijabat.

Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, lingkup kedudukan PPPK lebih terbatas.

Apabila PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Tertulis, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Gaji dan tunjangan

CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.

Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.

Barulah apabila memenuhi kriteria, maka CPNS akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.

Namun sebenarnya, komponen gaji dan tunjangan PPPK maupun PNS sama.

Perbedaan terletak pada landasan hukum yang mengatur keduanya.

Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

6. Pemberhentian hubungan kerja

Pemberhentian hubungan kerja terhadap seorang PNS dan PPPK juga berbeda.

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik PNS maupun PPPK dilakukan melalui dua cara.

Pertama, diberikan predikat tertentu, serta diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat apabila PNS maupun PPPK:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Hal yang membedakan adalah kondisi lain yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan dengan hormat.

Pada PNS, diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun.

Sementara PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

7. Batas usia pensiun

Perbedaan PPPK dan CPNS juga terletak pada batas usia pensiun.

Saat CPNS diangkat menjadi PNS, maka pensiun akan terjadi pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Administrasi
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
  • Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK, akan pensiun pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Nah rakan sebet itulah perbedaan antara CPNS dan PPPK 2023, bagi Anda yang berpeluang daftar CPNS 2023 jangan lewatkan kesempatan tersebut.

Sementara untuk instansi daerah tahun 2023 masih difokuskan pengangkatan ASN melalui PPPK 2023. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Berita CPNS 2023 lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved