Berita Viral

Hakim Vonis AGH Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Karena usia masih belia hakim memvonis terdakwa anak AGH yakni 3,5 tahun penjara dari 4 tahun penjara tuntutan JPU.

|
Editor: Malikul Saleh
HO
Karena usia masih belia hakim vonis terdakwa anak AGH yakni 3,5 tahun penjara dari 4 tahun penjara tuntutan JPU dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora. 

TRIBUNGAYO.COM - Karena pertimbangn usia masih dibawah umur, hakim memvonis terdakwa anak AGH yakni 3,5 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Hakim tunggal menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi AGH.

Satu hal yang meringankan AGH yaitu kondisi orang tuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

Hal ini berdasarkan putusan vonis Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (10/4/2023).

Hakim Sri mengatakan, vonis AGH diputuskan jadi pidana penjara 3,5 tahun karena ada faktor yang meringankan dan memberatkan.

Satu hal yang meringankan AGH yakni kondisi orangtuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.

Kemudian, alasan kedua adalah penyesalan AGH juga jadi pertimbangan dari Hakim.

Selain itu, hakim tentunya mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.

 "Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal.

Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA). (*)

Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved