PDGI Aceh Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dinilai Lemahkan Hak Imunitas Dokter Dalam Bekerja

Dalam pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan PDGI menyampaikan beberapa usulan terkait pembentukan UU Kesehatan yang dinilai banyak merugikan tim medis

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com/ Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
PDGI Aceh tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, dinilai lemahkan hak imunitas dokter dalam bekerja 

PDGI Aceh Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dinilai Lemahkan Hak Imunitas Dokter Dalam Bekerja

TRIBUNGAYO.COM,BANDA ACEH - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) provinsi Aceh menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Dalam pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan PDGI menyampaikan beberapa usulan terkait pembentukan UU Kesehatan yang dinilai banyak merugikan tim medis yaitu dokter dan tenaga kesehatan (Nakes).

Dimana isi dari RUU Omnibus Law Kesehatan PDGI dinilai tidak sesuai dengan aspirasi Dokter Gigi di seluruh Indonesia.

Hal ini tentunya menjadi pertimbangan yang harus dibahas oleh Komisi IX DPR yang telah ditugaskan untuk membahas RUU tersebut bersama dengan pemerintah.

Dimana, pembahasan dilakukan secara seksama dan memperhatikan partisipasi dari seluruh elemen bidang kesehatan dan juga masyarakat.

Mengingat pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU kesehatan ke komisi IX DPR RI pada Rabu, (5/4/2023).

Tentu dengan adanya pembahasan tersebut dapat mempertimbangkan beberapa usulan yang telah disepakati oleh PDSI di provinsi Aceh.

Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Aceh, drg Maulidar SpKG menyatakan, pihaknya menolak RUU Kesehatan bukan tanpa alasan, melainkan terdapat beberapa frasa dalam Pasal yang dianggap mencederai hak-hak tenaga kesehatan

Diantara yang menjadi sorotan ialah pelemahan hak imunitas dokter dalam bekerja.

Katanya, pelemahan hak imunitas dokter dalam RUU Kesehatan berpotensi memudahkan dokter untuk dikriminalisasi.

yang mana perbuatan yang tadinya bukan tindak pidana, menjadi perbuatan yang dapat dipidana dengan adanya RUU kesehatan tersebut.

"Ini juga jadi kekhawatiran bagi profesi dokter gigi. Kita jadi semakin khawatir dalam bertindak. Dikhawatirkan resiko medis yang terjadi menjadi upaya tuntutan bagi masyarakat," ujar Maulidar pada Senin (10/4/2023).

Ia menegaskan, pihaknya sebagai profesi dokter gigi sudah terpatri dalam benaknya untuk merawat pasien dengan baik dan berusaha yang terbaik.

"Kita disini bukan untuk mencederai pasien, kita hanya berikhtiar. Toh bukan kita juga yang menyembuhkan, apapun ceritanya kalau Allah sudah berkehendak itu kan kita nggak bisa hindari," ungkapnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved