PDGI Aceh Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dinilai Lemahkan Hak Imunitas Dokter Dalam Bekerja

Dalam pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan PDGI menyampaikan beberapa usulan terkait pembentukan UU Kesehatan yang dinilai banyak merugikan tim medis

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com/ Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
PDGI Aceh tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, dinilai lemahkan hak imunitas dokter dalam bekerja 

Kemudian Maulidar juga menambahkan isi RUU Omnibus Law Kesehatan yang tidak sesuai yaitu soal penghilangan peran organisasi profesi kesehatan dan kolegium.

Maulidar menjelaskan penerbitan Surat Izin Praktek (SIP) harus tetap mendapatkan rekomendasi organisasi profesi sebagai bentuk pembinaan bagi anggota.

Menurutnya, hanya dengan sesama dokter yang bisa mengetahui bagaimana standarisasi dokter tersebut ketika mengurus SIP.

Kemudian dengan adanya peran organisasi profesi, sesama dokter juga bisa saling mengontrol.

"Sementara jika peranan organisasi profesi dihapus, maka fungsi kontrol profesi kedokteran, peningkatan mutu dokter dan sebagainya itu akan dilemahkan," tandasnya.

Berhubungan dengan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan yang isinya tidak sesuai dengan aspirasi Dokter Gigi di seluruh Indonesia.

PDGI Aceh yang terdiri 16 cabang yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di provinsi Aceh menyampaikan usulan untuk dibahas dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, diantaranya:

1. Sesuai dengan RUU pasal 249, penerbitan SIP harus mempunyai salah satunya rekomendasi organisasi profesi karena pentingnya pengawasan dan kepada dokter gigi yang bekerja pada wilayah kerja di setiap cabang.

2. Masa berlaku STR dan SIP sudah sesuai yang tercantum pada RUU pasal 245 ayat (5) dan pasal 249 ayat (3), karena dokter gigi harus memperbaharui keilmuannya untuk tetap menjaga mutu dan meningkatkan kualitas pelayanan agar sesuai dengan kode etik kedokteran gigi.

3. Proses penerbitan STR dan SIP yang berlaku pada wilayah kami selama ini berjalan lancar.

4. Pada draft RUU Kesehatan pasal 462 hukuman pidana bertambah 1 tahun dari UU sebelumnya yang 2 tahun menjadi 3 tahun, dimana perlindungan dari Majelis tenaga medis tidak disampaikan di dalam RUU.

pada dasarnya dokter gigi dalam memberi pelayanan akan melakukan hal terbaik guna memperkecil resiko dan tidak pernah adanya niat untuk mencelakakan pasien.

5. Pada pasal 208 ayat 4, selama ini sertifikat kompetensi diterbitkan oleh KDGI dan melibatkan PB PDGI, namun pada pasal tersebut, sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Pemerintah Pusat tanpa melibatkan organisasi profesi.

Mohon ditambahkan untuk melibatkan organisasi profesi dikarenakan profesi tenaga kesehatan yang beragam dan jumlahnya pun banyak, sehingga agar terhindar dari proses pengurusan izin yang lama dan menumpuk, saat ini di PDGI sendiri pengurusan sertifikat kompetensi melalui e-sertifikasi justru mempermudah dokter gigi.

6. Pada pasal 208 ayat 9, Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi sebaiknya dikembalikan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 18 Tahun 2015, dimana PDGI berperan pada pelaksanaan uji kompetensi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved