PDGI Aceh Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dinilai Lemahkan Hak Imunitas Dokter Dalam Bekerja

Dalam pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan PDGI menyampaikan beberapa usulan terkait pembentukan UU Kesehatan yang dinilai banyak merugikan tim medis

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com/ Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
PDGI Aceh tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, dinilai lemahkan hak imunitas dokter dalam bekerja 

7. Pada pasal 327 penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebaiknya melalui majelis yang dapat didampingi oleh organisasi profesi dimana PDGI memiliki MKEKG dan BPPA.

8. Pada pasal 234 pasal 4, diatur dalam Peraturan Menteri yang dimana memberikan celah lebar kepada dokter WNA untuk berpraktik dengan mudah dikarenakan diluar pengawasan organisasi profesi dan dimana peraturan Menteri Kesehatan No 6 Tahun 2023 baru terbit di tahun ini.

9. Ada pasal 164 ayat (4) harap menghilangkan kalimat “sampai diperoleh kesembuhan” karena seluruh dokter gigi berupaya bekerja secara maksimal.

Inspaning verbintenis, hubungan dokter dan pasien adalah hubungan “mengupayakan kesembuhan” bukan menjanjikan kesembuhan.

10. Pada pasal 242 ayat (2), Menteri tidak menyelenggarakan kegiatan berkesinambungan dalam peningkatan mutu namun diselenggarakan oleh CPD, dalam hal ini dalam PDGI adalah P3KGB tetap diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) untuk mendapatkan SIP agar ada kontrol dan pembinaan terhadap dokter gigi tersebut.

11. Masa berlaku STR dan SIP sudah sesuai, karena Dokter Gigi harus memperbaharui ilmu untuk menjaga mutu dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Proses penerbitan STR dan SIP yang berlaku selama ini berjalan lancar tanpa hambatan.
Biaya rekomendasi dan besaran iuran tidak memberatkan anggota Cabang.

12. Dokter Gigi merasa tidak nyaman dalam memberikan pelayanan karena ada resiko terkena hukum pidana dan perdata sedangkan tidak pernah ada niat untuk mencelakakan pasien.

Demikian beberapa usulkan PDGI Aceh untuk dibahas dan diperhatikan pemerintah dengan menganalisa setiap poin tersebut dalam pembahasan RUU Omnibus Low Kesehatan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved