CPNS 2023

SAH! Formasi Ini Jadi Prioritas CPNS 2023, Baca Sampai Akhir

Saat ini, semua instansi sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas.com
Pada rekrutmen CPNS 2023 ada beberapa formasi yang akan sangat diprioritaskan. 

Sementara itu, Kementerian PANRB masih menghitung kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN tahun 2023.

Penghitungan ini ditargetkan akan selesai pada 30 April 2023 mendatang.

Dua formasi yang menjadi prioritas pemerintah yakni pada formasi pelayanan dasar seperti formasi pendidikan dan formasi kesehatan.

Formasi pendidikan dan kesehatan menjadi formasi yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca juga: Menteri PANRB Ajukan 1 Juta Lebih Formasi CPNS 2023 dan PPPK Cek Lengkapnya

Sasaran dari formasi tersebut, ada pada guru maupun tenaga kesehatan yang saat ini masih berstatus sebagai tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Selain formasi tersebut, ada juga formasi untuk talenta digital, jaksa, hakim, dosen sampai pada tenaga teknis tertentu yang turut menjadi prioritas pada penerimaan CPNS 2023 ini.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas yang dilansir dari laman resmi Menpan-RB menpan.go.id.

Baca juga: Update! 13 Soal CPNS 2023 Materi TIU yang Diprediksi Sering Muncul Saat Tes

Selanjutnya, Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan terkait formasi pada seleksi penerimaan CPNS 2023 bahwa seluruh instansi di Indonesia sedang melakukan pengusulan formasi kepada pemerintah.

Saat ini, semua instansi sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Jika merujuk pada surat edaran Menteri PANRB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi pusat dan daerah.

Baca juga: Berikut 17 Soal Latihan dan Kunci Jawaban CPNS 2023

Dituliskan bahwa, untuk pemenuhan kebutuhan ASN dilingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, untuk usulan jabatan fungsional, dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved