Berita Viral

Ada-ada Saja Kelakuan Suami di Sukabumi Ini Ngaku Dibegal Hanya untuk Tutupi Kebohongannya

Dalam video viral, DR disebut menjadi korban begal, uangnya sebesar Rp 10 juta raib dicuri begal.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi- Ada-ada saja! kelakuan seorang suami di Sukabumi ngaku dibegal hanya untuk menutupi kebohongannya. 

Ada-ada Saja Kelakuan Suami di Sukabumi Ini Ngaku Dibegal Hanya untuk Tutupi Kebohongannya

TRIBUNGAYO.COM - Ada-ada saja! kelakuan seorang suami di Sukabumi ngaku dibegal hanya untuk menutupi kebohongannya.

Hal itu dilakukan agar sang istri tak mengetahui perbuatan yang telah dilakukannya.

Sehingga suami yang diketahui berinisial DR ini merekayasa cerita seolah-oleh ia dibegal.

Videonya yang terbaring lemas mengenakan helm di wilayah Lengkong tersebar di media sosial.

Baca juga: Sosok Wanita Berparas Cantik Keponakan Ida Dayak Kini Ikut Viral, Ini Penjelasannya

Dalam video viral, DR disebut menjadi korban begal, uangnya sebesar Rp 10 juta raib dicuri begal.

"Dibegal tangkulak domba acisna 10 juta, haneut kénéh bieu (tengkulak domba dibegal uangnya 10 juta, barusan)," ucap seorang pria dalam rekaman video viral berdurasi 13 detik.

Usut punya usut, peristiwa itu hanya rekayasa DR.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, DR saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca juga: Viral Guru Tendang dan Cekik Bocah 9 Tahun, Ini Penyebabnya

"Anggota saya sudah mengecek ke TKP.

Kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR," ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Maruly menjelaskan, DR melakukan rekayasa pembegalan karena ia takut ketahuan memakai uang istrinya yang disimpan di rekening miliknya.

"Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya karena takut ketahuan uang istrinya terpakai," jelasnya.

Baca juga: Viral, Kepergok Pimpinan DPRD Jambi Ganti Pelat Nomor di SPBU

Akibat ulahnta sendiri, DR saat ini masih diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi.

Maruly mengatakan, pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Pria Sukabumi Pura-pura Dibegal, Ternyata Takut Ketahuan Istri Sudah Habiskan Uang

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved