CPNS 2023

Berharap Banyak dengan CPNS 2023? Sabar Ya, Gaji dan Tunjangannya Cuma Segini

Di Indonesia, banyak yang beranggapan bahwa menjadi seorang ASN adalah pekerjaan yang menjanjikan dan bisa menunjang karir di masa depan.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas.com
Besaran gaji CPNS 2023 mulai golongan I hingga IV. 

Berharap Banyak dengan CPNS 2023? Sabar Ya, Gaji dan Tunjangannya Cuma Segini

TRIBUNGAYO.COM - Berharap banyak dengan CPNS 2023? Sabar ya, gaji dan tunjangannya cuma segini.

Di Indonesia, banyak yang beranggapan bahwa menjadi seorang ASN adalah pekerjaan yang menjanjikan dan bisa menunjang karir di masa depan.

Hal tersebut lantaran, ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya mendapat gaji dan tunjangan yang dianggap mencukupi dan menjadi kehidupan dimasa mendatang.

Baca juga: TERBARU! Materi Paket Lengkap Prediksi Soal CPNS 2023 Ada Disini

Jadi tak heran, informasi mengenai CPNS 2023 selalu mencuri perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni telah memberi bocoran terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang akan dibuka dalam waktu dekat.

Dalam hal ini, Alex mengatakan, bahwa pemerintah berencana mengumumkan rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 pada Juni akhir atau paling lambat awal Juli 2023.

Tidak hanya itu, ia juga meminta dan menghimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi dari situs Kemen PANRB dan BKN.

Baca juga: SAH! Formasi Ini Jadi Prioritas CPNS 2023, Baca Sampai Akhir

Bahkan, dari informasi yang beredar saat ini pemerintah yaitu Kementerian PANRB sudah selesai merancang kalender untuk rekrutmen PPPK dan CPNS 2023

Meski saat ini, untuk kuota formasi CPNS 2023 belum bisa ditetapkan secara keseluruhan, namun sudah lebih dari satu juta formasi yang diusulkan.

Bahkan, saat inipun pemerintah sedang dalam tahap pengusulan jumlah formasi untuk PPPK dan CPNS 2023 dengan batas waktu hingga akhir April 2023.

Baca juga: Kemen PANRB Ungkap Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni, Simak Cara Pantau Informasi Resminya

Pada Selasa (14/3/2023), Menpan dan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, akan diajukan formasi lebih dari satu juta orang untuk CASN 2023. Jumlah itu sedang diajukan kepada Kementerian Keuangan.

”Lebih dari satu juta formasi disiapkan untuk CASN tahun 2023. Sekarang diajukan ke Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Dimana usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip Zero Growth.

Hal tersebut tertuang dalam surat surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang dikeluarkan pada (14/3/2023).

Baca juga: Alhamdulillah! Akhirnya Menteri PANRB Sentil Soal Bocoran Jadwal CPNS 2023

Maka dari itu usulan pengadaan ASN tahun 2023 yang meliputi CPNS dan PPPK harus sesuai dengan anggaran pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Sehingga saat ini, terkait pengusulan formasi Kementerian PANRB masih menunggu restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan CPNS 2023?

Dalam hal ini, Tribungayo.com juga sudah merincikan besaran gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada CPNS 2023.

Dimana, jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.

Baca juga: CPNS 2023 Terbuka untuk Umum Tapi Formasi Terbatas? Ternyata Jurusan Ini Paling Dicari

Berikut Besaran Gaji CPNS 2023:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Ikut CPNS 2023, Apa Saja Tunjangan yang diperoleh PNS?

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Terdapat sejumlah tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Tunjangan Kinerja

Dilansir dari Kompas.com pada, Rabu (12/4/2023), dari sejumlah tunjangan yang ada, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

Tunjangan Suami/Istri

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak.

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. P

NS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan.

Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. 5.

Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update informasi CPNS 2023 di TribunGayo.com dan Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved