Berita Aceh Tenggara

Lapas Kelas II B Kutacane Usulkan 293 Warga Binaan dapat Remisi Lebaran

Mereka sebagai warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, karena berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran di Lapas.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Kasubsi Registrasi dan Bimkesmas Lapas Kelas II B Kutacane, Rasumen SH. 

Lapas Kelas II B Kutacane Usulkan 293 Warga Binaan dapat Remisi Lebaran

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara mengusulkan 293 warga binaan untuk mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkesmas, Rasumen SH, mengatakan, sebanyak 293 warga binaan diusulkan Kemenkumham untuk mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 2023.

Baca juga: Liburan Lebaran Idul Fitri, Yuk ke Aceh Tenggara, Melihat Bunga Rafflesia 

Dari jumlah 293 orang, untuk usulan mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 60 orang, 1 bulan 214 orang, 1 bulan, 15 hari 7 orang dan 2 bulan dua orang.

Mereka sebagai warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, karena berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran di Lapas Kelas II B Kutacane.

Menurut Rasumen, remisi Lebaran Idul Fitri ini akan turun menjelang lebaran.

Baca juga: Yuk Tukar Uang Rupiah Baru di Bank Aceh Aceh Tenggara, Ada Pecahan Rp 75.000 Untuk THR Lebaran

Biasanya dua hari sebelum Lebaran dan akan diserahkan remisi pada lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tanggal 22 April 2023. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved