Berita Bener Meriah

Masalah Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas di Bener Meriah, Pemkab Diminta Turun Tangan

Konflik tapal batas antar desa di kabupaten Bener Meriah tersebut, muncul bersamaan dengan pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Krueng Kereto.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Perbedaan dokumen tapal batas. 

Masalah Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas di Bener Meriah, Pemkab Diminta Turun Tangan

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Masyarakat Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah meminta pemerintah kabupaten setempat beserta instansi terkait untuk segera menyelesaikan konflik tapal batas.

Pasalnya, permintaan tersebut bertujuan untuk menghindari konflik tapal batas antar masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.

Konflik tapal batas itu terjadi antara Desa Rusip Kecamatan Syiah Utama dengan Desa Simpur Kecamatan Mesidah.

Baca juga: Pemkab Bener Meriah Janji Bayar Gaji Honorer, THR dan Tunjangan ASN Sebelum Lebaran

Konflik tapal batas antar desa di kabupaten Bener Meriah tersebut, muncul bersamaan dengan pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Krueng Kereto.

Yang mana Proyek Bendungan Krueng Kereto tersebut diketahui merupakan proyek Strategis Nasional.

Pokok perselisihan konflik tapal batas antar desa di Bener Meriah tersebut terjadi akibat pergeseran penetapan wilayah secara administratif.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Rusip, Hamidan kepadaTribunGayo.com, pada Minggu (9/4/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Gegara Knalpot Bising, Seorang Remaja Babak Belur Dikeroyok di Bener Meriah

Kata Hamidan, dirinya merasa aneh dengan pergeseran peta desa yaitu bersamaan dengan akan dilakukan pembebasan lahan untuk kepentingan Proyek Bendungan Kereto itu.

Menurut Hamidan, sebagian Desa Rusip sebelumnya masuk dalam zona pembebasan lahan pengerjaan proyek.

Namun saat ini dikatakan sudah berubah masuk kampung Simpur, karena perubahan peta desa.

"Kami dianggap merampas batas wilayah kampung Simpur.

Baca juga: Ini Harga Emas di Bener Meriah Dalam Dua Hari Terakhir

Padahal kalau kita berpacu pada surat Bupati nomor 52 tahun 2022 Tentang penetapan dan penegasan batas desa di dalam wilayah Kecamatan Syiah Utama.

Dan Amdal pembuatan waduk kerto jelas kampung Rusip di Bener Meriah berbatasan langsung dengan Blang Pante, Aceh Utara," ungkap Hamidan.

Sementara itu Kepala Reje Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Masrura saat dikonfirmasi TribunGayo.com pada Senin (9/8/2023) malam mengatakan, bahwa berdasarkan data yang diukur dengan pihak Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Bener Meriah.

Baca juga: Pemkab Bener Meriah Mulai Distribusi Bantuan Pangan bagi Warga Kurang Mampu

Bahwasanya yang berbatasan langsung dengan Aceh Utara yaitu tepatnya dengan Kampung Blang Pante adalah kampung Simpur dan Kampung Pasir Putih.

"Kami saat itu bersama pihak BPN Bener Meriah langsung terjun ke lokasi, untuk mengukur tapal batas tersebut.

Yang hadir cuma kami sama pihak Kampung Pasir Putih, mana ada dipanggil pihak Kampung Rusip, karena memang tidak termasuk disitu," beber Masrura.

Baca juga: Stok Terbatas, Tukar Uang Rupiah Baru di Bank Aceh Syariah Bener Meriah Hingga 18 April 2023

Kemudian Masrura juga mengatakan pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan Bupati yang sudah ditetapkan kala itu.

"Saya sudah beberapa kali mempertanyakan hal tapal batas kepada pihak pemerintah Bener Meriah.

Namun jawabannya tetap sama, yaitu batasan antar Kampung Simpur dan Pasir Putih cuma.

Jadi untuk apa saya harus berdiskusi lagi dengan pihak kampung Rusip," tuturnya.

Sedangkan menurut Hamidan lagi, bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap permasalahan selisih tapal batas yang terjadi di wilayah tersebut. 

Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya selisih tapal batas.

Diantaranya adalah perbedaan tafsir atas dokumen yang menjadi dasar penetapan tapal batas.

Kemudian adanya kepentingan penguasaan lahan menyangkut pembebasan lahan proyek Bendungan Strategis Nasional tersebut.

"Kami sudah beberapa kali mencoba mengajak untuk berdiskusi dengan kepala Desa Kampung Simpur. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Kalau memang dari Pemkab Bener Meriah sudah sudah ada perubahan perbup baru, lantas kenapa kami tidak di hadirkan," ujar Hamidan.

Selisih tapal batas yang terjadi di wilayah Bener Meriah itu lanjut Hamidan telah berdampak pada masyarakat di daerah tersebut hingga terjadinya konflik sosial.

Terutama dalam hal kerukunan, krisisnya kepercayaan antar masyarakat serta menghambat pembangunan pengerjaan proyek Bendungan Strategis Nasional itu.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya selisih tapal batas ini karena telah berdampak pada masyarakat.

Kita semua tahu bahwa pembangunan bendungan Strategis Nasional itu sangat terkait dengan kepastian tapal batas yang jelas," terangnya.

Oleh karena itu, Hamidan meminta kepada Pemkab Bener Meriah untuk segera menyelesaikan permasalahan selisih tapal batas ini dengan cara melakukan kajian yang lebih mendalam dan melibatkan para ahli dalam bidang tersebut.

"Kami berharap agar Pemkab Bener Meriah menyelesaikan permasalahan ini serta bersama-sama mencari solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat di wilayah tersebut," demikian ucapnya. (*) 

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved