Berita Gayo Lues

Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Tak Membakar Hutan, Ini Sanksi Pidana Bagi yang Melanggar

"Agar terus setiap saat mengingatkan dan mengimbau warganya di masing-masing desa untuk tidak membakar hutan maupun lahan," sebutnya.

Penulis: Rasidan | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Imbauan Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza. 

Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Tak Membakar Hutan, Ini Sanksi Pidana Bagi yang Melanggar

Laporan Rasidan | Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Kemarau panjang yang kini sedang melanda wilayah kabupaten Gayo Lues, terutama dalam beberapa hari terakhir ini diduga sangat rawan terjadinya kebakaran.

Menanggapi hal itu, Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza kepada TribunGayo.com, Selasa (18/4/2023)  mengatakan, warga diminta dan diimbau stop atau tidak membakar hutan dan lahan pertanian maupun perkebunan.

Baca juga: Dalam Minggu Ini Penerbangan dari Banda Aceh- Gayo Lues Dilakukan Dua Kali, Berikut Jadwalnya

Terutama disaat musim kemarau panjang dan cuaca panas yang sedang melanda wilayah kabupaten tersebut.

Kapolres Gayo Lues mengaku sangat mengharapkan bantuan dari seluruh elemen masyarakat.

Mulai dari tokoh agama, masyarakat dan para Pengulu (Gecik) untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat.

"Agar terus setiap saat mengingatkan dan mengimbau warganya di masing-masing desa untuk tidak membakar hutan maupun lahan," sebutnya.

Baca juga: Kapolres Gayo Lues Minta Pemudik Hindari Perjalanan Malam Saat Hujan

Selain itu, salah satu hal yang sangat penting menjelang Lebaran Idul Fitri mendatang, masyarakat juga diminta agar tetap waspada.

Selain tidak membakar hutan dan lahan, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap rumahnya agar terhindar dari kebakaran maupun musibah lainnya.

"Bahkan harus memastikan rumahnya sebelum berpergian batu ditinggalkan,"sebutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sepmor Tabrakan dengan Mobil di Depan Pendopo Bupati Gayo Lues, Pelajar Luka-luka

Dikatakan, masyarakat atau pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dikenakan pidana dengan melanggar UU Nomor 41/1999, pasal 38 ayat 3 UU tahun 1999 akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

"Imbauan agar tidak membakar hutan dan lahan tersebut, kini telah disebar hingga ke pelosok desa melalui petugas Babinkamtibmas dan Pengulu di setiap kecamatan di kabupaten itu,"sebutnya. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved