Berita Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Tak Membakar Hutan, Ini Sanksi Pidana Bagi yang Melanggar
"Agar terus setiap saat mengingatkan dan mengimbau warganya di masing-masing desa untuk tidak membakar hutan maupun lahan," sebutnya.
Penulis: Rasidan | Editor: Mawaddatul Husna
Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Tak Membakar Hutan, Ini Sanksi Pidana Bagi yang Melanggar
Laporan Rasidan | Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Kemarau panjang yang kini sedang melanda wilayah kabupaten Gayo Lues, terutama dalam beberapa hari terakhir ini diduga sangat rawan terjadinya kebakaran.
Menanggapi hal itu, Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza kepada TribunGayo.com, Selasa (18/4/2023) mengatakan, warga diminta dan diimbau stop atau tidak membakar hutan dan lahan pertanian maupun perkebunan.
Baca juga: Dalam Minggu Ini Penerbangan dari Banda Aceh- Gayo Lues Dilakukan Dua Kali, Berikut Jadwalnya
Terutama disaat musim kemarau panjang dan cuaca panas yang sedang melanda wilayah kabupaten tersebut.
Kapolres Gayo Lues mengaku sangat mengharapkan bantuan dari seluruh elemen masyarakat.
Mulai dari tokoh agama, masyarakat dan para Pengulu (Gecik) untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat.
"Agar terus setiap saat mengingatkan dan mengimbau warganya di masing-masing desa untuk tidak membakar hutan maupun lahan," sebutnya.
Baca juga: Kapolres Gayo Lues Minta Pemudik Hindari Perjalanan Malam Saat Hujan
Selain itu, salah satu hal yang sangat penting menjelang Lebaran Idul Fitri mendatang, masyarakat juga diminta agar tetap waspada.
Selain tidak membakar hutan dan lahan, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap rumahnya agar terhindar dari kebakaran maupun musibah lainnya.
"Bahkan harus memastikan rumahnya sebelum berpergian batu ditinggalkan,"sebutnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sepmor Tabrakan dengan Mobil di Depan Pendopo Bupati Gayo Lues, Pelajar Luka-luka
Dikatakan, masyarakat atau pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dikenakan pidana dengan melanggar UU Nomor 41/1999, pasal 38 ayat 3 UU tahun 1999 akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
"Imbauan agar tidak membakar hutan dan lahan tersebut, kini telah disebar hingga ke pelosok desa melalui petugas Babinkamtibmas dan Pengulu di setiap kecamatan di kabupaten itu,"sebutnya. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Kapolres
Gayo Lues
Blangkejeren
kebakaran
hutan
imbauan
sanksi pidana
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Wabup Gayo Lues Gelar Apel Kendaraan Dinas, Ditemukan Banyak tak Bayar Pajak & Kondisi Memprihatikan |
![]() |
---|
14 Pejabat Fungsional Dinkes Gayo Lues Dilantik, Didominasi Kepala Puskesmas |
![]() |
---|
Cabai Merah di Gayo Lues Melonjak, Harga Capai Rp 70.000 per Kilogram |
![]() |
---|
Potensi PAD Gayo Lues Belum Tergali Optimal, Bupati Harap Strategi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pemkab Gayo Lues dan BKN Sosialisasikan E-Kinerja dan 2 Jenis Ujian Bagi ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.