Berita Aceh

Demo Hari Buruh di Aceh, Massa Pekerja Tuntut Qanun Ketenagakerjaan Aceh Disahkan

Aksi unjuk rasa di Aceh berlangsung di sejumlah titik pada peringatan hari buruh Internasional, Senin (1/5/2023).

Editor: Rizwan
Kompas.com
Aksi Hari Buruh di Banda Aceh, dipusatkan di Bundaran Simpang Lima, Buruh di Aceh Tuntut Segera Sahkan Revisi Qanun Ketenagakerjaan Aceh(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI) 

TRIBUNGAYO.COM - Aksi unjuk rasa buruh dan pekerja di Aceh turut dilancar.

Massa buruh yang mencapai ratusan buruh dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aceh (SPA).

Aksi unjuk rasa di Aceh berlangsung di sejumlah titik pada peringatan hari buruh Internasional, Senin (1/5/2023).

Dalam orasi di Aceh, Serikat Pekerja Aceh (SPA) juga mendesak agar Qanun (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang direvisi segera disahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh di Aceh.

Mengutip Kompas.com, massa buruh bergerak dari Masjid Raya Baiturrahman, simpang lima, dan berakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam orasinya, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh Habibi Inseun meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tentang ketenagakerjaan.

Dan mencabut UU Cipta Kerja dan Omnibus Law yang telah lama bergulir.

Baca juga: Wisata Bener Meriah, Ini 11 Rekomendasi Destinasi Terpopuler di Bumi Sengeda, Yuk Jelajahi!

Massa juga menyuarakan mengenai Pemutusan Hak Kerja (PHK), Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan, upah di bawah standar.

Serta status kerja yang kurang jelas, hingga perlindungan buruh sektor perkebunan.

Selain itu, SPA juga menolak RUU Kesehatan.

Mereka mendesak pemerintah melakukan reformasi agraria dan kedaulatan pangan.

"Isu-isu tentang kesejahteraan tetap menjadi isu yang kita sampaikan tahun ini termasuk tentang jaminan sosial, maka ini akan tetap kita suarakan," katanya, Senin (1/5/ 2023).

Serikat Pekerja Aceh (SPA) juga mendesak agar Qanun (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang direvisi segera disahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh di Aceh.

“Kearifan lokal yang ada dalam qanun harus segera diimplementasikan untuk buruh di Aceh,” jelasnya.

Baca juga: Pengusulan Formasi CPNS 2023 Sudah Berakhir, Bulan Mei Akan Ditetapkan?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Aceh, Akmil Husen yang turut hadir dalam peringatan May Day tersebut mengatakan, untuk Qanun Nomor 7 tentang Ketenagakerjaan telah masuk dalam Prolegda 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved