Berita Aceh
Demo Hari Buruh di Aceh, Massa Pekerja Tuntut Qanun Ketenagakerjaan Aceh Disahkan
Aksi unjuk rasa di Aceh berlangsung di sejumlah titik pada peringatan hari buruh Internasional, Senin (1/5/2023).
TRIBUNGAYO.COM - Aksi unjuk rasa buruh dan pekerja di Aceh turut dilancar.
Massa buruh yang mencapai ratusan buruh dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aceh (SPA).
Aksi unjuk rasa di Aceh berlangsung di sejumlah titik pada peringatan hari buruh Internasional, Senin (1/5/2023).
Dalam orasi di Aceh, Serikat Pekerja Aceh (SPA) juga mendesak agar Qanun (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang direvisi segera disahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh di Aceh.
Mengutip Kompas.com, massa buruh bergerak dari Masjid Raya Baiturrahman, simpang lima, dan berakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam orasinya, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh Habibi Inseun meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tentang ketenagakerjaan.
Dan mencabut UU Cipta Kerja dan Omnibus Law yang telah lama bergulir.
Baca juga: Wisata Bener Meriah, Ini 11 Rekomendasi Destinasi Terpopuler di Bumi Sengeda, Yuk Jelajahi!
Massa juga menyuarakan mengenai Pemutusan Hak Kerja (PHK), Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan, upah di bawah standar.
Serta status kerja yang kurang jelas, hingga perlindungan buruh sektor perkebunan.
Selain itu, SPA juga menolak RUU Kesehatan.
Mereka mendesak pemerintah melakukan reformasi agraria dan kedaulatan pangan.
"Isu-isu tentang kesejahteraan tetap menjadi isu yang kita sampaikan tahun ini termasuk tentang jaminan sosial, maka ini akan tetap kita suarakan," katanya, Senin (1/5/ 2023).
Serikat Pekerja Aceh (SPA) juga mendesak agar Qanun (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang direvisi segera disahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh di Aceh.
“Kearifan lokal yang ada dalam qanun harus segera diimplementasikan untuk buruh di Aceh,” jelasnya.
Baca juga: Pengusulan Formasi CPNS 2023 Sudah Berakhir, Bulan Mei Akan Ditetapkan?
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Aceh, Akmil Husen yang turut hadir dalam peringatan May Day tersebut mengatakan, untuk Qanun Nomor 7 tentang Ketenagakerjaan telah masuk dalam Prolegda 2023.
Akun Fake Donokasino Dono Dono Meresahkan di Aceh Tenggara, Ini Harapan PWI ke Polda Aceh |
![]() |
---|
Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Longsor, Satu Korban Meninggal Dunia dan Dua Selamat |
![]() |
---|
Malaysia Jajaki Peluang Investasi di Aceh, Begini Tanggapan Wagub |
![]() |
---|
Paya Tungel Jadi Kampung Swadaya Binaan Polres Aceh Tengah, Perkuat Kemandirian & Ketahanan Ekonomi |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Aceh Tengah Gelar Apel Kendaraan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.