Berita Aceh

Pasangan Janda dan Pemuda di Rumah Kos-Kosan Langsa Digerebek, Begini Kejadian Selanjutnya

Sebuah rumah kos-kosan di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa digerebek warga setempat, Senin (1/5/2023) pagi.

|
Editor: Jafaruddin
Dok Satpol PP dan WH Langsa
Salah seorang pelaku dugaan mesum (jilbab hijau) menandatangani surat pernyataan di Kantor Satpol PP dan WH Langsa.  

Artinya, permintaan denda/efek jera kepada pelaku tersebut sesuai Qanun Reusam Gampong.

Dari pihak Gampong Paya Bujok Seulemak memberikan denda Reusam Gampong kepada pelaku termasuk penyedia tempat harus membayar denda yaitu 10 zak semen dan sirtu satu dumptruk.

Akan tetapi, Keuchik Blang Seunibong meminta keringanan kepada Keuchik Paya Bujok Seulemak yaitu 5 zak semen dan sirtu setengah dumptruk.

Kemudian hal itu disetujui oleh Keuchik Paya Bujok Seulemak, Zainuddin dengan didampingi Tuha Peut Gampong Paya Bujok Seulemak, Zulfikar.

Dalam kesempatan itu, Kabid Linmas, Rizky memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang çepat tanggap menindak perilaku  muda-mudi yang melanggar syariat Islam.

Seperti khalwat (berduaan di tempat yang tidak diketahui orang), karena hal terdebut bisa menjurus kepada perbuatan mesum

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus proaktif mengawasi perilaku muda-mudi yang mencoba melakukan perbuatan menjurus pada pelanggaran syariat Islam.

Baca juga: Kisah Seorang Pria Melakukan VCS Mesum Kepada Lebih dari 40 Wanita

"Sehingga daerah kita ini terhindar dari perbuatan khalwat, mesum, dan lainnya yang melanggar syariat Islam demi terciptanya amar ma'ruf nahi munkar di Kota Langsa," tutupnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved