Berita Aceh

Pasangan Janda dan Pemuda di Rumah Kos-Kosan Langsa Digerebek, Begini Kejadian Selanjutnya

Sebuah rumah kos-kosan di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa digerebek warga setempat, Senin (1/5/2023) pagi.

|
Editor: Jafaruddin
Dok Satpol PP dan WH Langsa
Salah seorang pelaku dugaan mesum (jilbab hijau) menandatangani surat pernyataan di Kantor Satpol PP dan WH Langsa.  

TRIBUNGAYO.COM, LANGSA – Sebuah rumah kos-kosan di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa digerebek warga setempat, Senin (1/5/2023) pagi.

Saat dilakukan penggeberebekan itu satu pasangan yang diduga sedang mesum langsung kabur.

Namun, warga berhasil mengamamkan dua pria dan satu perempuan.

Perempuan yang diamankan tersebut adalah AI (28), warga Gampong Blang Seunibong berstatus janda.

Sedangkan dua pria berinisial MI (24), laki-laki warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, dan NB (23), warga Gampong Blang Seunibong. 

“Kami mendapat informasi warga yang sudah melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos-kosan,” ujar Kasatpol PP dan WH Langsa melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda, SIP, didampingi Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Lambri Liani, SE, serta Danton WH, Hery Iswadi.

Informasi itu disampaikan Keplor Dusun Pendidikan Gampong Paya Bujok Seleumak.

Dalam penggerebekan itu, masyarakat awalnya berhasil menangkap sepasang wanita dan lelaki diduga melakukan mesum.

Baca juga: Seorang Wanita Hamil 4 Bulan Terjaring Razia dengan Pasangan Mesum di Hotel

Sedangkan sepasang lainnya berhasil melarikan diri dari kamar kos. 

"Dua orang itu dijemput personel WH untuk dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Langsa,” terang dia.

Selanjutnya, personel WH kembali menjemput seorang wanita lain yang sempat kabur di rumahnya.

Sehingga, tambah Rizky, pihaknya terakhir mengamankan tiga orang di Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa.

Sedangkan 1 orang pelaku lainnya lagi tidak diketahui keberadaannya karena tidak berada di rumahnya saat hendak dijemput. 

Kemudian, Satpol PP dan WH Kota Langsa melakukan mediasi antara pihak Gampong Blang Seunibong Langsa Kota dan Paya Bujok Seleumak. 

Segala proses penyelesaian tersebut dilakukan perangkat gampong sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2008.

Baca juga: Lagi Asyik Mesum, 5 Pasangan Muda-mudi di Aceh Ditangkap, Tim Temukan Kondom

Artinya, permintaan denda/efek jera kepada pelaku tersebut sesuai Qanun Reusam Gampong.

Dari pihak Gampong Paya Bujok Seulemak memberikan denda Reusam Gampong kepada pelaku termasuk penyedia tempat harus membayar denda yaitu 10 zak semen dan sirtu satu dumptruk.

Akan tetapi, Keuchik Blang Seunibong meminta keringanan kepada Keuchik Paya Bujok Seulemak yaitu 5 zak semen dan sirtu setengah dumptruk.

Kemudian hal itu disetujui oleh Keuchik Paya Bujok Seulemak, Zainuddin dengan didampingi Tuha Peut Gampong Paya Bujok Seulemak, Zulfikar.

Dalam kesempatan itu, Kabid Linmas, Rizky memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang çepat tanggap menindak perilaku  muda-mudi yang melanggar syariat Islam.

Seperti khalwat (berduaan di tempat yang tidak diketahui orang), karena hal terdebut bisa menjurus kepada perbuatan mesum

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus proaktif mengawasi perilaku muda-mudi yang mencoba melakukan perbuatan menjurus pada pelanggaran syariat Islam.

Baca juga: Kisah Seorang Pria Melakukan VCS Mesum Kepada Lebih dari 40 Wanita

"Sehingga daerah kita ini terhindar dari perbuatan khalwat, mesum, dan lainnya yang melanggar syariat Islam demi terciptanya amar ma'ruf nahi munkar di Kota Langsa," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved