Video
Video MENKUMHAM Periksa Sipir Lapas Lampung, Katanya Harley Pinjaman
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, tengah memeriksa kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus Dhawank Delvi
TRIBUNGAYO.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, tengah memeriksa kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus Dhawank Delvi, seorang mantan sipir di Lapas Rajabasa yang baru saja dicopot dari jabatannya.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Dhawank memamerkan harta kekayaannya di media sosial yang diduga tidak wajar dan tidak sesuai dengan profilnya sebagai seorang sipir.
Yasonna Laoly mengatakan bahwa semua aspek terkait dengan kasus ini sedang dalam penelusuran, dan sudah ada beberapa pihak yang melakukan pemeriksaan seperti Irjen dan Dirjen.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan kepemilikan harta tak wajar dan juga aksi monopoli kantin dan koperasi di Lapas yang diduga dilakukan oleh Dhawank.
Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara teliti dan hasilnya akan dilaporkan nanti.
Sementara itu, Dhawank Delvi sudah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu harta yang dipamerkan oleh Dhawank di media sosial adalah klinik milik istrinya, sebuah kolam renang berukuran 2,5 kali 4 meter yang ada di rumahnya, dan sebuah motor Harley-Davidson.
Yasonna Laoly mengatakan bahwa semua harta tersebut sedang dalam pengecekan, termasuk motor Harley-Davidson yang diduga sebagai motor pinjaman.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, yang mencopot Dhawank dari jabatannya, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dhawank dilakukan oleh kantor wilayah dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.
Dhawank Delvi menjadi sorotan publik setelah aksi pamer hartanya di media sosial viral.
Salah satu yang paling disorot adalah kepemilikan motor Harley-Davidson yang diduga tidak sesuai dengan profilnya sebagai seorang sipir.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan norma yang berlaku dalam tugas dan tanggung jawabnya.
Semua harus berperilaku dengan integritas dan mematuhi hukum yang berlaku untuk mencegah tindakan yang tidak etis dan merugikan pihak lain. (*)