PPPK 2023

Tenaga Honorer Ini Langsung Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes, Tinggal Tunggu Penempatan Saja

Para pelamar P1 PPPK Guru 2022 tidak perlu mengikuti tes kembali pada seleksi PPPK Guru 2023.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/RASIDAN
Ilustrasi- Tenaga honorer ini langsung jadi ASN PPPK 2023 tanpa tes, tinggal tunggu penempatan saja. 

Hal ini dipertegas oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia, akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kemenpan-RB, harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.

Dijelaskannya pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non-ASN yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart kepada wartawan, Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin juga menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin dalam keterangan resmi, Senin (24/4/2023)

Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.

Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.

Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.

Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini.

Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Politisi PKB itu.

Ia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.

Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.

Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata dia.

Kemenpan-RB Desain Solusi Untuk Masa Depan Tenaga Honorer

Pemerintah kini tengah mencari jalan keluar untuk penanganan tenaga honorer atau tenaga non- Aparatur Sipil Negara (non- ASN).

Adapun solusi yang harus diperoleh tidak merugikan kedua belah pihak baik itu tenaga honorer maupun pemerintah dan tentunya menghindari PHK massal.

Hal ini dilakukan untuk memperjelas status para tenaga honorer yang telah lama mengabdi ke pemerintah.

Seperti diketahui pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer atau tenaga non-ASN pada 28 November 2023 mendatang.

Sehingga yang diakui hanya dua status, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Jokowi agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Dimana, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2,3 juta honorer bekerja di pemerintahan pusat maupun daerah.

Sebanyak 1,8 juta honorer telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

Maka dari itu Kemenpan-RB juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak Menpan-RB mendesain empat prinsip untuk penanganan tenaga non-ASN yaitu:

“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas, Sabtu (15/4/2023).

Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku.

“Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.

Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved