CPNS 2023

Terbaru Info CPNS, Hanya Batas Usia dan IPK Segini yang Boleh Mendaftar Tahun Ini

Batas usia dan minimal IPK yang boleh mendaftar CPNS 2023 tentunya sesuai dengan persyaratan yang berlaku saat dibukanya pendaftaran CPNS 2023.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribungayo.com
Bagi Anda para masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 harus tahu mengenai batas usia dan IPK yang boleh mendaftar. 

Terbaru Info CPNS, Hanya Batas Usia dan IPK Segini yang Boleh Mendaftar Tahun Ini

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda para masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 harus tahu mengenai batas usia dan IPK yang boleh mendaftar.

Batas usia dan minimal IPK yang boleh mendaftar CPNS 2023 tentunya sesuai dengan persyaratan yang berlaku saat dibukanya pendaftaran CPNS 2023.

Meski jadwal resmi pendaftaran CPNS 2023 belum diumumkan oleh pemerintah atau Menpan-RB.

Tetapi, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tahun sebelumnya, ada beberapa ketentuan yang berlaku pada rekrutmen CPNS 2023 ini.

Baca juga: Segera Kuasai Prediksi Soal CPNS 2023 Dibawah Ini, Lumayan Bisa Tryout Gratis dan Mudah di Rumah

Termasuk batas usia dan IPK minimal yang boleh mendaftar CPNS 2023.

Perlu Anda ketahui, bahwa Menpan-RB sudah memastikan dan memberi bocoran mengenai jadwal dibukanya pendaftaran CPNS 2023.

Dimana sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa rekrutmen ASN baik itu PPPK maupun CPNS 2023 bakal digelar tahun ini.

Rekrutmen ASN tahun 2023 terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Baca juga: GAWAT! Bocoran Jadwal CPNS 2023 dan 1 Juta Formasi Bikin Heboh, Begini Kata Menpan RB

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni memberi bocoran perihal jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka. 

Ia mengatakan, Pemerintah berencana mengumumkan rekrutmen ASN 2023 pada Juni akhir atau paling lambat awal Juli 2023.

Selain itu, Alex juga meminta masyarakat untuk memantau informasi resmi dari situs Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftar pada CPNS 2023, maka Anda harus mengetahui berapa batas usia yang diperbolehkan mendaftar CPNS 2023 dan berapa minimal IPK yang diminta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Baca juga: Waktu Pengusulan Formasi CPNS 2023 Berakhir, Ada Banyak Formasi yang Tersedia Cek Disini

Berapa Batas Usia yang Boleh Mendaftar CPNS 2023?

Nah, terkait batas usia CPNS 2023, jika merujuk pada PP No. 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 tentang Manajemen PNS I, ada beberapa syarat CPNS 2023 secara umum yang sudah ditentukan.

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

Baca juga: CPNS 2023 : 8 Instansi Terima Lulusan SMA dan SMK Simak Penjelasan Kemenpan-RB

Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

Baca juga: Pengusulan Formasi CPNS 2023 Sudah Berakhir, Bulan Mei Akan Ditetapkan?

Sehat secara jasmani dan rohani.

Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Syarat Lainnya

Berikut syarat pendaftaran CPNS 2023 dilansir dari situs SSCASN:

- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun

- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas

- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri

- Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas

Baca juga: Buruan Formasi CPNS 2023 PDF Dirilis Juni Bersamaan dengan Pembukaan Pendaftaran di SSCASN

- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar

- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu

- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT

- Bukan pengurus partai politik

Minimal IPK Bagi Calon Peserta CPNS 2023

Perlu Anda ketahui, bahwa tidak semua orang dapat mendaftar seleksi PPPK dan CPNS 2023.

Pasalnya pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta ketika hendak mendaftar PPPK dan CPNS 2023.

Baca juga: Lulusan SMA Mau Daftar CPNS 2023? Boleh Kok, 8 Instansi Ini Akan Buka Pendaftaran

Pemerintah telah menetapkan batas minimal IPK yang boleh mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK dan CPNS 2023.

Dikutip dari laman Kemenpan-RB adapun batas minimal IPK yang boleh mendaftar CPNS 2023 yaitu untuk lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00.

Aspek penentu kelulusan Anda Pada Seleksi CPNS 2023

Bagi Anda yang memiliki peluang untuk mendaftar CPNS 2023 dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang

Adapun persiapan yang dapat Anda lakukan mulai dari mempelajari beberapa kisi-kisi soal tes hingga memahami aspek yang menjadi penentu kelulusan CPNS 2023.

Seperti diketahui setiap seleksi CPNS dari tahun ke tahun salah satu tahapan seleksi yang harus dilalui peserta yaitu mengikuti ujian tulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dalam tahapan ini para peserta harus mampu menjawab soal yang disuguhkan baik itu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

ketiga subtes tersebut menjadi aspek penentu kelulusan Anda sebagai ASN pada seleksi CPNS 2023 yang memiliki nilai ambang batas.

Dengan demikian Anda perlu mengetahui nilai ambang batas atau passing grade dari subtes tersebut.

Passing grade pada tes CAT CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Adapun penetapan passing grade untuk TWK, TIU dan TKP yaitu:

1. 65 untuk TWK

2. 80 untuk TIU

3. 166 untuk TKP

Tes CAT CPNS 2023 SKD menjadi tahapan penentu kelulusan Anda sebagai ASN, maka dari itu Anda dapat mempelajarinya mulai dari sekarang. (TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update informasi CPNS 2023 di TribunGayo.com dan Google News

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved