Berita Aceh Tenggara

DKPP Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Aceh Tenggara

DKPP-RI Senin (8/5/2023 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
DKPP-RI menggelar sidang kedua pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara di ruang sidang Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Senin (8/5/2023) dengan menghadirkan pengadu. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) Senin (8/5/2023 menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara.

Ini merupakan sidang kedua. 

Pelaksanaan sidang dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.10 WIB. Sidang itu menghadirkan saksi pelapor Fazriansyah Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat Aceh (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara.

Kemudian dihadiri oleh Majelis Hakim DKPP RI dari Jakarta di ruang sidang Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Senin (8/5/2023).

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim, J Kristiadi (Ketua Majelis/Anggota DKPP) didampingi, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis/Anggota DKPP), Ranisah (Anggota Majelis/TPD unsur KIP  Aceh.

Baca juga: Belum Ada Parpol Daftar Bacaleg di Bener Meriah, KIP Ingatkan tidak Menumpuk di Hari Terakhir

Kemudian Fahrul Rizha Yusuf, Anggota Majelis/TPD unsur, Bawaslu Provinsi Aceh), Anwar Hidayat Dahri (Anggota Majelis/TPD unsur masyarakat Provinsi Aceh).

Pengadu, Fazriansyah Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, mengatakan, dirinya sudah menyampaikan bukti -bukti di hadapan sidang secara sah bermaterai dan dilegalisir oleh Pos Indonesia. 

Semoga hasil keputusan nanti bisa memberi sara keadilan bagi masyarakat Aceh Tenggara khususnya bagi calon PPK dan PPS yang terzalimi selama ini. 

"Saya ingin sampaikan bahwasanya saya selaku pelapor/pengadu tidak punya kepentingan dalam kasus ini saya bukan cadangan PPK saya bukan cadangan PPS apalagi cadangan KIP Aceh Tenggara,; ujar Fazri.

Ini kata Fazriansyah adalah bentuk rasa tanggung jawa sebagai lembaga LSM LIRA yang merupakan lembaga sosial kontrol dalam hal ini.

Baca juga: Berani Karyawati AD Ungkap Bos yang Ajak Staycation

“Saya terpanggil dan tertantang untuk melakukan pembuktian di hadapan majelis sidang DKPP bahwasanya benar telah terjadi dugaan kecurangan,” katanya.

Kemudian, memanipulasi data hasil wawancara, pungli dan tidak sesuai dengan prosedur yang mana sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc pemilihan Umum,

pemilihan Gubernur, wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

 Dalam sidang itu hadir sebagai teradu, Mhd. Safri Desky, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara,  Muhammadin, Kaman Sori, Sufriadi,  dan Fitri Susanti Anggota KIP Agara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved