Berita Nasional

Oknum TNI dari Aceh yang Ditangkap BNN Bawa Ganja 52 Kg ke Tangerang Dijanji Upah Rp 100 Juta

Oknum TNI AD yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus penyalahgunaan narkotika kini sudah diserahkan ke Denpom Jaya.

Editor: Rizwan
Kompas.com
BNNP Banten memperlihatkan barangbukti ganja sebanyak 52 kilogram. Senin (8/5/2023). Dua tersangka diamankan salah satunya prajurit TNI AD dari Kodam Iskandar Muda.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO) 

Sebelumnya diberitakan, seorang prajurit TNI AD kini harus mendekam di sel Pomdam Jaya.

Pasalnya, pria yang bertugas di Aceh ini ditangkap dalam kasus penyalaggunaan narkoba jenis ganja.

Pria berpangkat Kopda (Kopral Dua) itu nekat membawa ganja dari Aceh ke Tangerang.

Baca juga: Kadiskominsa Marwan Nusuf Terima SMSI Aceh Award Sosok Peduli Keterbukaan Informasi Publik

Kasus penangkapan oknum TNI itu kini dalam pengembangan pihak terkait.

Mengutip Kompas.com, Selasa (9/5/2023) oknum prajurit TNI AD berpangkat Kopda berinsi N (33) ditangkap di sebuah indekos di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh, itu ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 52 kilogram.

Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Aceh menuju Tangerang melalui jalur darat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan dari BBN pusat dan BNNP Banten melakukan penyelidikan.

Tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku di indekos Jalan Sopong Sakti No.C5 Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/5/2023), pukul 20.20 WIB

Saat itu, petugas mengamankan Kopda N bersama seorang warga sipil berinsial PL (43) asal Aceh tanpa perlawanan.

"Kemudian petugas dari BNN RI serta BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai melakukan penggeledahan di dalam kamar kos PL dan N.

Pada saat itu, ditemukan tiga buah tas berwarna hijau," kata Rachmad kepada wartawan di kantornya. Senin  (8/5/2023).

Di dalam tas tersebut, didapati barang bukti berupa 52 kilogram ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten.

Baca juga: Viral Siswi Asal Medan Tak Diterima di Indoneisa Malah Lulus di 6 Kampus Top Luar Negeri

"Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten," ujar Racmad.

Petugas kemudian membawa keduanya ke kantor BNNP Banten untuk diperiksa lebih lanjut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved