Berita Nasional
Oknum TNI dari Aceh yang Ditangkap BNN Bawa Ganja 52 Kg ke Tangerang Dijanji Upah Rp 100 Juta
Oknum TNI AD yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus penyalahgunaan narkotika kini sudah diserahkan ke Denpom Jaya.
Pelaku PL tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomoro 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan penanganan hukum untuk Kopda N diserahkan ke Pomdam Jaya.
Di tempat yang sama, Dandenpom Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdi mengatakan, proses hukum Kopda N saat ini sedang berjalan.
Pihaknya juga menyelidki apakah ada oknum-oknum TNI lain yang terlibat baik di Aceh maupun Tangerang.
Untuk ancaman hukumannya, Kopda N akan disidang militer dan dikenakan pasal seperti warga sipil lainnnya, yakni UU Narkotika.
"Ancamannya sama seperti ini karena kita berlakukan UU narkoba, berlaku sama dengan sipil, ditambah hukum pidana-pidana militer lainnya. Kita pasalnya lebih banyak," kata Irsyad.(*)
Baca juga: Gadis Asal Aceh, Nabila Taqiyyah Lolos Grand Final Indonesian Idol 2023
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kasus-bawa-ganja-dari-acehke-tangerang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.