PPPK Teknis 2022

Simak Penyebab Peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB yang Dinyatakan Lulus Tidak Diangkat ASN

Jika para peserta PPPK Teknis 2022 mengabaikan tahapan tersebut maka bisa berdampak pada gagalnya diangkat menjadi ASN atau dinyatakan gugur

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
BKN
Simak penyebab peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB yang dinyatakan lulus tidak diangkat ASN. 

6. Selanjutnya, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.

Penting diketahui bagi peserta PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lolos seleksi harus mengikuti zoom meeting.

Zoom meeting ini diselenggarakan oleh Kemenpan-RB yang wajib diikuti oleh para pelamar yang lolos seleksi PPPK Teknis 2022.

Hal tersebut bertujuan untuk mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual yang akan berlangsung pada Selasa, 23 Mei 2023 Pukul 09.00–12.00 WIB melalui aplikasi
Zoom Meeting.

Adapun link zoom meeting akan dikirimkan oleh tim pengadaan PPPK Kemenpan-RB 2022 secara personal.

Gaji PPPK 2022

Melansir dari Kontan.co.id gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved