Berita Nasional

Kominfo Beri Ancaman Sanksi ke BSI Karena Tak Beri Layanan Baik, Data Nasabah BSI Disebar Hacker

Data Bank Syariah Indonesia atau BSI dikabarkan telah dihack oleh sekelompok orang.

Editor: Malikul Saleh
TRIBUN MEDAN/DIANA AULIA
Satu diantara nasabah BSI yang mengeluhkan gangguan transaksi, Rabu (10/5/2023). 

PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI mengklaim data dan dana nasabah dalam kondisi aman usai terjadi error pada seluruh layanan BSI di pekan lalu.

Pernyataan itu menyusul adanya pengakuan dari kelompok hacker LockBit bahwa telah menyebarkan jutaan data nasabah BSI di dark web atau pasar gelap internet.

Corporate Secretary BSI Gunawan A. Hartoyo mengatakan, perseroan akan berkoordinasi dengan pihak otoritas terkait munculnya isu kebocoran data nasabah BSI yang diakibatkan oleh serangan siber dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Dikebut, Pemerintah Targetkan 50 Persen Orang Dewasa Sehat Dapat Booster Kedua COVID-19

"Kami memastikan data dan dana nasabah aman, serta aman dalam bertransaksi. Kami juga akan bekerjasama dengan otoritas terkait dengan isu kebocoran data,” ujar Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).

Untuk saat ini, layanan perbankan BSI diklaim sudah berangsur pulih. Namun, supaya hal yang sama tak terjadi di masa depan, Kominfo dan BSSN akan terus berkoordinasi untuk melakukan mitigasi seputar hal-hal yang berkaitan dengan dugaan serangan siber yang dialami BSI.

Baik Kominfo dan BSSN tidak menyebutkan apakah sistem perbankan BSI yang error kemarin disebabkan ransomware atau bukan.

Namun, Usman menyebut pihaknya telah meminta pihak BSI untuk meningkatkan mitigasi penyelenggaraan sistem elektroniknya di masa-masa mendatang.

Salah satu yang telah dilakukan BSI, lanjut Usman, adalah menunjuk satu orang DPO (Data Protection Officer).

DPO ini nantinya bertanggung jawab untuk melindungi data-data nasabah yang ada di sistem BSI.

Baca juga: Dikebut, Pemerintah Targetkan 50 Persen Orang Dewasa Sehat Dapat Booster Kedua COVID-19

"Keharusan ada DPO itu sebenarnya mengacu pada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Walau aturan ini belum berlaku, BSI sudah menetapkan DPO dan hal ini perlu kami apresiasi," ungkap Usman.

Di sisi lain, BSSN, menurut Ariandi, akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak BSI supaya dugaan insiden serangan siber ini tidak terjadi lagi di masa depan.

"BSSN juga siap untuk memberikan asistensi serta rekomendasi peningkatan keamanan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) di BSI," tambah Ariandi.

(*)

Update berita lainnya di TribunGayo dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Data Nasabah BSI Disebar Hacker, Kominfo Beri Ancaman Sanksi ke BSI Karena Tak Beri Layanan Baik

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved