Berita Aceh

Sejoli Asal Aceh Besar dan Takengon Ditangkap WH, Lagi Adegan Begituan dalam Mobil di Pelabuhan

Pasangan muda mudi asal Aceh Besar dan Takengon Aceh Tengah ditangkap petugas Wilayatul Hisbah ketika lagi berbuat begituan dalam mobil.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Ilustrasi (IST/ Polda Babel) 

TRIBUNGAYO.COM - Pasangan muda mudi asal Aceh Besar dan Takengon Aceh Tengah divonis hukuman cambuk. 

Pasalnya, pasangan lagi mabuk asmara itu ditangkap petugas Wilayatul Hisbah (WH) ketika lagi berbuat begituan dalam mobil.

Keduanya sedang asyik berbuat perbuatan dilarang agama ketika parkir di kompleks Pelabuhan Ulee Lheue Kota Banda Aceh.

Mengutip Serambinews.com, Selasa (16/5/2023) pasangan sejoli yang sudah kepalang nafsu nekat berbuat adegan syur di dalam mobil Avanza.

Adegan itu nekat mereka lakukan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Tidak ada yang tahu adegan intim sampai mana yang telah mereka lakukan.

Yang jelas, petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh yang sedang melakukan patroli mencurigai sebuah mobil Avanza warna Grey terpakir rapi di sekitaran Pelabuhan Ulee Lheue.

Mencurigai ada orang di dalam, petugas akhirnya mendekati mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Rumah Kos Diduga Tempat Mesum Digerebek Warga di Langsa Aceh, Pelaku Didenda Semen dan Kerikil

Setelah dibuka, benar saja ada seorang pria dan perempuan di dalam mobil Avanza tersebut.

Petugas akhirnya membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Didapatilah identitas kedua, yakni M (24) warga Aceh Besar, dan peremuannya RO (23), Takengon.

Kepada petugas, mereka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dan tidak memiliki status perkawinan.

Baik M dan RO kini telah dijathui hukuman oleh Mahkmah Syari’iyah Banda Aceh di persidangan vonis pada Kamis (11/5/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bukhari, menyatakan terdakwa M dan RO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis)

Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M dengan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 25  kali cambuk,” bunyi putusan Nomor 7/JN/2023/MS.Bna.

Baca juga: Agar Hubungan Intim Suami Istri Makin Bergairah, dr Boyke Bagikan 3 Tips

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RO, dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambu,” bunyi putusan Nomor 8/JN/2023/MS.Bna.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan terhadap keduanya untuk di tahan sampai eksekusi cambuk dilakukan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan. Dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebelum uqubat cambuk dilakukan,” putusan itu.

Kronologis kejadian

Dalam dakwaan, kejadian ini terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu, terdakwa M mengendarai mobil Avanza warna Grey  untuk menjemput terdakwa RO di rumahnya.

Awalnya M hanya untuk mengantarkan RO bekerja, namun keduanya berubah haluan dan mengarah ke Pelabuhan Ulee Lhueue, Banda Aceh.

Sesampainya di Pelabuhan Ulee Lheue, terdakwa M memarkirkan 1 mobilnya disamping batu tanggul laut dengan mematikan mesin mobil.

Saat itu karena RO merasa kepanasan, ianya lalu membuka celana panjang yang dikenakan dan hanya mengenakan celana tidur ukuran ponggol.

Selanjutnya terdakwa M berpindah tempat dari bangku depan ke bangku tengah mobil, dan tidak lama terdakwa RO juga ikut berpindah ke bangku tengah dan duduk disamping M.

Baca juga: Heboh Video Remaja Aceh Lakukan Hubungan Intim di Kompleks Kantor Bupati

Saat duduk berdampingan, terdakwa M mulai melakukan adegan syur.

Karena mendapat respon dari terdakwa RO, keduanya pun berlanjut melakukan adegan intim.

Saat hubungan layaknya suami istri sedang berlangsung, tiba-tiba pintu mobil di ketuk dari luar hingga keduanya terkejut.

Ternyata Petugas WH Banda Aceh yang telah mengetuk pintu kaca mobil.

Menurut pengakuan petugas WH di dalam persidangan, kedua pasangan ini agak lama membuka pintu mobil.

Saat dipaksakan untuk buka pintu mobil, setelah dibuka pintu ternyata ada seorang wanita yang setengah telanjang bersama seorang laki-laki.

Setelah diintrograsi mareka berdua mengaku sedang melakukan hubungan mesra dan mengaku bukan suami istri.

Petugas lalu memeriksa tas terdakwa RO dan menemukan celana dalam lelaki.

Kemudian keduanya dibawa ke kantor WH Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kepalang Nafsu, Sejoli Lakukan Adegan Intim dalam Mobil Avanza di Pelabuhan Ulee Lheue,WH: Agak Lama

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved