Berita Bener Meriah

Ngaku Pernah jadi Korban, Guru Ngaji di Bener Meriah Ditangkap Polisi Tersandung Kasus Cabul

Polres Bener Meriah menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur serta beberapa kasus kriminal lainnya, Rabu (17/5/2

|
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Polres Bener Meriah menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap santri serta beberapa kasus kriminal lainnya, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Polres Bener Meriah menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap santri serta beberapa kasus kriminal lainnya, Rabu (17/5/2023).

Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Rekrim, Kasat Reserse Narkoba dan Kasatlantas,

Saat konferensi pers di halaman Polres Bener Meriah, polisi juga menghadirkan pria berinisial MIH (26) yang merupakan guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah.

Guru ngaji tersebut ditangkap polisi karena terlibat kasus pencabulan terhadap santrinya.

"Kelakuan bejat yang dilakukan guru ngaji tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 yang lalu," ujar Kapolres Bener Meriah.

Baca juga: Manager Timnas Kena Pukul, Terungkap Sebab Kerusuhan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023

Adapun modus operandi kata Kapolres Bener Meriah dalam kasus itu, tersangka MIH membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya untuk menemani serta memijat dirinya secara bergiliran di setiap malamnya.

Saat itulah aksi bejat pelaku dilakukan terhadap santrinya.

"Pelaku MIH menerangkan bahwa sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama,” ungkap Kapolres Bener Meriah.

Kasus itu diketahui polisi setelah korban datang untuk membuat laporan ke polisi pada 10 Mei 2023.

Atas laporan tersebut personel polres pun melakukan penangkapan tersangka pelaku di salah satu masjid di Timang Gajah.

Baca juga: MELEDAK! 30 Menit Dibuka, Presale Tiket Konser Coldplay Tembus 500 Ribu Antrean

Pelaku mengaku, perbuatan tersebut dilakukannya, karena terbawa hawa nafsu dan terbawa dengan kejadian yang pernah dialaminya.

Ia mengaku pernah menjadi korban pencabulan ketika masih mengaji

"Saya juga korban di salah satu pesantren yang dulu tempat saya menimba ilmu, saya mintak maaf dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya," ujar pelaku.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.

Untuk diketahui, sejak awal 2023 sampai 12 Mei unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bener Meriah, sudah menangani sebanyak 19 kasus.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved