Berita Bener Meriah

Dua Partai Nasional Kembali Mendaftar di KIP Bener Meriah, Keseluruhan Jadi 21 Partai

KIP Kabupaten Bener Meriah kembali menerima pengajuan dua Partai Nasional pada ajang Pemilu 2024, yakni dari Partai Garuda dan Partai Gelora.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Divisi Tekhnis KIP Bener Meriah, Hasanah SH. 

Dua Partai Nasional Kembali Mendaftar di KIP Bener Meriah, Keseluruhan Jadi 21 Partai

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Partai politik yang mendaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah untuk Pemilu 2024 menjadi 21 partai.

Diketahui, hingga 14 Mei 2023, partai politik yang mendaftar di KIP Bener Meriah hanya berjumlah 19 Partai.

Namun, demikian KPU memberikan waktu tambahan selama 5 x 24 jam, terhitung sejak 17 Mei bagi para parpol yang hendak mendaftar kembali.

Sementara itu, KIP Kabupaten Bener Meriah kembali menerima pengajuan dua Partai Nasional pada ajang Pemilu 2024, yakni dari Partai Garuda dan Partai Gelora.

Baca juga: Update Harga Cabai dan Sejumlah Bahan Pokok di Bener Meriah

Sehingga dengan begitu jumlah keseluruhan Parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Bener Meriah berjumlah 21 partai. 

Terdiri dari 15 Partai Nasional dan berjumlah enam Partai lokal.

Hal tersebut disampaikan oleh Hasanah SH yang membidangi Divisi Tekhnis KIP Kabupaten Bener Meriah kepada TribunGayo.com Senin (22/5/2023).

Dikatakan Hasanah, pengajuan dua Parpol tersebut berdasarkan dua surat yang diterbitkan oleh Ketua KPU RI surat yaitu bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023.

Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRK, Personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah Raih Penghargaan

Hal tersebut tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota akibat kendala Silon untuk lima parpol. 

Kemudian surat bernomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 untuk dua parpol.

Kata Hasanah lagi, KPU memberikan waktu tambahan selama 5 x 24 jam, terhitung sejak 17 Mei 2023 kepada sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024.

Untuk mengunggah dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD di Sistem Silon.

Baca juga: Bujang Arija Jamur Atu Tampil Mengesankan dalam Kopi Gayo Didong Runcang Bener Meriah

"Silon diputuskan untuk dibuka karena sejumlah parpol mengalami kendala saat mengunggah dokumen yang seharusnya rampung saat masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif ditutup, 14 Mei lalu," ujar Hasanah.

Menurut Hasanah, sebagian partai politik (parpol) kesulitan mengunggah dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota ke aplikasi Silon. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved