Berita Bener Meriah
Kapolres Bener Meriah Janji Tindak Tegas Pembakar Lahan dan Hutan
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK mengimbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK mengimbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
Hal tersebut dikarenakan membakar hutan dapat membahayakan kesehatan, kelestarian hutan serta kelangsungan lingkungan hidup warga di Bener Meriah.
Menurutnya membakar hutan merupakan salah satu tindak pidana, dengan diancam pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Dirinya mengatakan, jika ada warga Bener Meriah yang melakukan pembakaran, pihaknya akan menindak dengan tegas, ditangkap hingga diproses secara hukum.
"Apabila perilaku tersebut kedapatan tertangkap tangan, maka akan diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapolres Bener Meriah, Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Caleg Harus Mengemukakan Proposal Dirinya untuk Layak Dipilih
Baca juga: Siap-Siap! Kemenpan-RB Sebut CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni atau Awal Juli, Begini Penjelasannya
Dikatakannya, ancaman tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI nomor 8 tahun 1981 tentang Kitap Undang Hukum Pidana (KUHP).
Begitu juga dengan bunyi Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Kemudian UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014.
"Kita meminta larangan tersebut tidak dianggap sepele oleh siapapun bila tak ingin berurusan dengan hukum.
Apalagi saat ini cuaca sangat panas di Bener Meriah, sedikit saja percikan api di hutan maka bisa berdampak sangat luas," pungkas AKBP Nanang.(*)
| Mutasi ke Madiun, PWI Bener Meriah Berikan Penghargaan ke Kajari |
|
|---|
| Pansel Umumkan 7 Nama Hasil Seleksi Administrasi Calon Direktur Perumda Tirta Bengi Bener Meriah |
|
|---|
| Update Harga Bumbu Dapur di Bener Meriah, Cabai Merah Masih Rp 90.000/Kg |
|
|---|
| Jalan Rusak di Depan Samsat Bener Meriah Sebabkan Kecelakaan, Warga: Semoga Segera Diperbaiki |
|
|---|
| Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPBU Bumdesma Kapan?, Ini Penjelasan Kejari Bener Meriah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/AKBP-Nanang-Indra-Bakti-SH-SIK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.