Berita Bener Meriah

Kapolres Bener Meriah Janji Tindak Tegas Pembakar Lahan dan Hutan

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK mengimbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

|
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK  

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK mengimbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

Hal tersebut dikarenakan membakar hutan dapat membahayakan kesehatan, kelestarian hutan serta kelangsungan lingkungan hidup warga di Bener Meriah.

Menurutnya membakar hutan merupakan salah satu tindak pidana, dengan diancam pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Dirinya mengatakan, jika ada warga Bener Meriah yang melakukan pembakaran, pihaknya akan menindak dengan tegas, ditangkap hingga diproses secara hukum.

"Apabila perilaku tersebut kedapatan tertangkap tangan, maka akan diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapolres Bener Meriah, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Caleg Harus Mengemukakan Proposal Dirinya untuk Layak Dipilih

Baca juga: Siap-Siap! Kemenpan-RB Sebut CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni atau Awal Juli, Begini Penjelasannya

Dikatakannya, ancaman tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI nomor 8 tahun 1981 tentang Kitap Undang Hukum Pidana (KUHP).

Begitu juga dengan bunyi Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Kemudian UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014.

"Kita meminta larangan tersebut tidak dianggap sepele oleh siapapun bila tak ingin berurusan dengan hukum. 

Apalagi saat ini cuaca sangat panas di Bener Meriah, sedikit saja percikan api di hutan maka bisa berdampak sangat luas," pungkas AKBP Nanang.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved