Berita Aceh

Kabar Gembira, Gaji 13 ASN, TNI, Polri Serta Pensiunan Segera Cair, Berikut Jadwalnya

Gaji 13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan segera dicairkan pemerintah.

Editor: Rizwan
Ilustrasi PNS/Tribun Pontianak
Kabar gembira untuk PNS/ASN mengenai gaji 13 yang akan segera dicairkan oleh pemerintah. 

TRIBUNGAYO.COM - Gaji 13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan segera dicairkan pemerintah.

Pemerintah telah memberi kabar bahwa gaji 13 tersebut pencairan direncanakan cair pada Juni 2023 ini.

Kabar gembira itu disambut gembira oleh aparatur negara. terlebih jelang tahun ajaran baru sekolah.

Mengutip Serambinews.com, jadwal pencairan gaji 13 ini sebelumnya sempat dibocorkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR 2023 pada April 2023 lalu.

Saat itu, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, bahwa pemerintah berencana menyalurkan gaji ke-13 pada Juni 2023.

"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Pemberian gaji ke-13 tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Lantas, kapan jadwal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan?

Baca juga: Daftar CPNS 2023, 3 Kualifikasi Pendidikan Ini Punya Batas Usia Khusus, Simak Persyaratan Lengkapnya

Jadwal pencairan gaji ke-13

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved