CPNS 2023

Kemenpan RB Sebut Rencana Kebijakan CPNS 2023 dan PPPK hingga 2030, Ini Daftar Prioritasnya

"Karena kita akan punya bonus demografi yang bisa dinikmati hingga 2030 dengan menetapkan beberapa daftar prioritas" Kata Alex Denni.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/ YouTube DPR RI
Kemenpan RB sebut rencana kebijakan CPNS 2023 dan PPPK hingga 2030. 

Kemenpan RB Sebut Rencana Kebijakan CPNS 2023 dan PPPK hingga 2030, Ini Daftar Prioritasnya

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan rencana kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 hingga 2030.

Rencana kebijakan ASN tersebut meliputi CPNS 2023 dan PPPK yang akan diterapkan untuk memenuhi kebutuhan ASN.

Kepala Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB, Alex Denni mengatakan mencoba membuat rencana kebijakan pemenuhan ASN dalam beberapa tahun kedepan mulai dari 2023 hingga 2030.

Baca juga: Respon Pihak Kemenpan RB Soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Awas Jangan Keliru!

"Karena kita akan punya bonus demografi yang bisa dinikmati hingga 2030 dengan menetapkan beberapa daftar prioritas" Kata Alex Denni dalam rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023).

Adapun rencana kebijakan untuk pemenuhan ASN tersebut dibagi dalam tiga kelompok yaitu:

Positive Growth

Adapun kebijakan Positive Growth ini formasinya masih diprioritaskan dalam pemenuhan ASN.

Adapun sektor yang masuk dalam Positive Growth yaitu:

1. Sektor Pendidikan

Kebijakan pemenuhan ASN meliputi CPNS 2023 dan PPPK hingga 2030 memiliki potensi positive Growth.

Dimana proyeksi kebutuhan mengacu dari instansi pembina Kemendikbud Ristek dan Kemenag yang mencangkup dari pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: 50 Latihan Soal CPNS 2023 Diprediksi Sering Muncul Saat Ujian Materi TWK, TIU dan TKP

2. Sektor Kesehatan

Kebijakan pemenuhan ASN meliputi CPNS 2023 dan PPPK hingga 2030 memiliki potensi positive Growth.

Dimana proyeksi kebutuhan mengacu dari instansi pembina Kementerian Kesehatan yang mencangkup dari pemerintah pusat dan daerah.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved