PPPK Guru 2023

Mendikbud Ristek Desain Solusi Permanen Penyelesaian Guru Honorer, Ini Wacana Kedepannya

Hal ini guna dapat menuntaskan permasalahan guru honorer serta pemenuhan formasi guru di sekolah-sekolah yang kurang peminat.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Youtube DPR RI
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. 

”Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin,” kata Nunuk.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (5/5/2023) mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN atau guru honorer.

Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbud Ristek adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pada Jumat (5/5/2023).

Rapat tersebut digelar untuk mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru non-ASN atau guru honorer.

Maka dari itu Menpan-RB menggelar rapat bersama tiga kementerian lainnya yaitu Kemendikbud, Kementerian Keuangan; serta Kementerian Dalam Negeri.

“Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Anas di Jakarta, Jumat (05/05/2023).

Adapun usulan kebutuhan formasi PPPK Guru 2023 per 1 Mei lalu pemerintah telah menerima sebanyak 266.560 formasi.

Perihal kebutuhan guru ini, Menteri Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

“Dan ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan,” ungkap Menteri Anas.

Nadiem Makarim juga menambahkan pihaknya juga kini tengah memikirkan bagaimana kedepannya dapat menyelesaikan kebutuhan guru secara lebih efisien.

Dibukanya kembali seleksi PPPK 2023 memberi kesempatan bagi individu yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah melalui kontrak kerja.

Seperti halnya seleksi PPPK Guru 2023 akan dibuka untuk tenaga pendidik di instansi pemerintah.

Untuk mendaftar, calon pelamar harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK Guru 2023 adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan memiliki ijazah pendidikan sesuai dengan posisi yang dilamar.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved