PPPK Guru 2023
Mendikbud Ristek Desain Solusi Permanen Penyelesaian Guru Honorer, Ini Wacana Kedepannya
Hal ini guna dapat menuntaskan permasalahan guru honorer serta pemenuhan formasi guru di sekolah-sekolah yang kurang peminat.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
”Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin,” kata Nunuk.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (5/5/2023) mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN atau guru honorer.
Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbud Ristek adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pada Jumat (5/5/2023).
Rapat tersebut digelar untuk mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru non-ASN atau guru honorer.
Maka dari itu Menpan-RB menggelar rapat bersama tiga kementerian lainnya yaitu Kemendikbud, Kementerian Keuangan; serta Kementerian Dalam Negeri.
“Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Anas di Jakarta, Jumat (05/05/2023).
Adapun usulan kebutuhan formasi PPPK Guru 2023 per 1 Mei lalu pemerintah telah menerima sebanyak 266.560 formasi.
Perihal kebutuhan guru ini, Menteri Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
“Dan ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan,” ungkap Menteri Anas.
Nadiem Makarim juga menambahkan pihaknya juga kini tengah memikirkan bagaimana kedepannya dapat menyelesaikan kebutuhan guru secara lebih efisien.
Dibukanya kembali seleksi PPPK 2023 memberi kesempatan bagi individu yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah melalui kontrak kerja.
Seperti halnya seleksi PPPK Guru 2023 akan dibuka untuk tenaga pendidik di instansi pemerintah.
Untuk mendaftar, calon pelamar harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK Guru 2023 adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan memiliki ijazah pendidikan sesuai dengan posisi yang dilamar.
Prediksi Soal SJT Bagi Tenaga Honorer yang Mendaftar PPPK Guru 2023 Dilengkapi Jawaban |
![]() |
---|
34 Referensi Prediksi Soal Kompetensi PPPK Guru 2023 Dilengkapi Jawaban dan Pembahasan |
![]() |
---|
Kumpulan Paket Prediksi Soal PPPK Guru 2023 Kompetensi Manajerial Dilengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Kumpulan Prediksi Soal Full Pembahasan PPPK Guru 2023 Tes Kompetensi Teknis Terbaru |
![]() |
---|
Prediksi Soal dan Kisi-Kisi Materi Tes PPPK Guru 2023 Menggunakan Metode CAT dan Disertai Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.