Berita Aceh Tengah

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD di Aceh Tengah 

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE

|
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kabupaten Aceh Tengah

Dalam kasus tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sudah melakukan audit kerugian keuangan negara.

Dari hasil dari BPBK kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 Rp 1.064.686.948,00 atau satu miliar lebih. 

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui bahwa pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah melibatkan dana sebesar Rp. 2.476.850.000, atau dua miliar lebih. 

Sementara itu, pengadaan APE di luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah dengan dana sebesar Rp. 2.472.500.000,-.

Baca juga: Diprioritaskan pada CPNS 2023 dan PPPK hingga 2030, Ini Dua Sektor yang Punya Peluang Besar Jadi ASN

Dana tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.

Setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik, beberapa saksi berhasil meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka

Mereka adalah AS, yang merupakan Direktur Perusahaan, MJ Direktur Perusahaan, dan RUS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Dalam perkembangan penanganan perkara ini, kemungkinan adanya penetapan tersangka baru tidak dikecualikan jika terdapat bukti yang cukup. 

Penyidik akan melanjutkan proses ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Suami Puan Maharani Disebut Terlibat Korupsi Proyek BTS Bersama Johnny G Plate, Ini Tanggapan PDIP

Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim penyidik berharap agar para tersangka dan pihak-pihak terkait bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang jujur guna kelancaran proses pengungkapan kasus ini. 

Seperti berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tengah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah, untuk mencari barang bukti adanya indikasi korupsi pada 24 Agustus 2022 tahun lalu.

Penggeladahan itu dilakukan oleh tim penyidik Kejari Aceh Tengah di ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah Drs Uswatuddin, MPd dan ruangan arsip.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved