Berita Nasional
Kemendikbud Tutup Paksa 23 Kampus, 29 Lainnya dalam Evaluasi, Kuliah Fiktif hingga Ijazah Palsu
Sebanyak 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup. Selain 1tu, 29 kampus lain juga dalam evaluasi.
TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup.
Penutupan paksa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) karena terjadi pelanggaran berat.
Terkait mahasiswa yang masih kuliah pada 23 kampus akan dilakukan pemindahan ke kampus lain.
Selain telah mencabut izin operasional, Kemendikbud saat ini juga sedang melakukan evalukasi terhadap 29 kampus lain terkait aduan pelanggaran.
Mengutip Kompas.com, Jumat (2/6/2023) Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.
Kuliah Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.
"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.
"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," jelas dia.
Baca juga: 10 Universitas Swasta Terbaik di Aceh Ini Bisa Jadi Referensi untuk Masuk Perguruan Tinggi
Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat
Dia menyebut, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam.
Lanjut dia menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.
"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," jelas dia.
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Menggali Sengkewe, Telaga tak Pernah Kering, Puisi 18 Penulis Perempuan Gayo |
![]() |
---|
Aktivis 98 Faizal Assegaf Hadiri Diskusi AMAN, Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring Nasional |
![]() |
---|
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.