Berita Viral

Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua dan Bolehkan ASN Pria Poligami, Simak Penjelasan BKN

Sementera untuk ketentuan PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase Kompas.com/GridFame.Id
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi isu terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. 

Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua dan Bolehkan ASN Pria Poligami, Simak Penjelasan BKN

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi isu terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Berbeda halnya dengan PNS pria yang dibolehkan berpoligami tentunya diatur dengan sangat ketat dalam peraturan pemerintah.Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi isu terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Aturan pemerintah yang membolehkan PNS pria untuk berpoligami sudah berlaku sejak 40 tahun yang lalu.

Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca juga: Info Penting! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan Ini? Perhatikan Informasi Lengkap Disini

Sementara untuk ketentuan PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Dimana bagi seorang wanita selama berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga atau keempat dilarang menjadi PNS.

Berdasarkan ketentuan tersebut menjadi istri kedua, ketiga atau keempat bagi PNS wanita merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Dibutuhkan 22.600 Formasi Dosen Untuk ASN Tahun Ini, Simak penjelasannya

Adapun ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama.

Yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya.

Dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut regulasi tersebut, PNS Pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang.

Namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.

Baca juga: INFO TERBARU CPNS 2023! 4 Jurusan Ini Punya Kesempatan Besar Untuk Lolos Jadi ASN

Adapun terkait izin bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari satu orang di atur secara ketat.

Dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved