Berita Viral
Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua dan Bolehkan ASN Pria Poligami, Simak Penjelasan BKN
Sementera untuk ketentuan PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua dan Bolehkan ASN Pria Poligami, Simak Penjelasan BKN
TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi isu terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Berbeda halnya dengan PNS pria yang dibolehkan berpoligami tentunya diatur dengan sangat ketat dalam peraturan pemerintah.Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi isu terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Aturan pemerintah yang membolehkan PNS pria untuk berpoligami sudah berlaku sejak 40 tahun yang lalu.
Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Baca juga: Info Penting! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan Ini? Perhatikan Informasi Lengkap Disini
Sementara untuk ketentuan PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dimana bagi seorang wanita selama berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga atau keempat dilarang menjadi PNS.
Berdasarkan ketentuan tersebut menjadi istri kedua, ketiga atau keempat bagi PNS wanita merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Dibutuhkan 22.600 Formasi Dosen Untuk ASN Tahun Ini, Simak penjelasannya
Adapun ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama.
Yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya.
Dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut regulasi tersebut, PNS Pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang.
Namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.
Baca juga: INFO TERBARU CPNS 2023! 4 Jurusan Ini Punya Kesempatan Besar Untuk Lolos Jadi ASN
Adapun terkait izin bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari satu orang di atur secara ketat.
Dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
berita viral
larangan PNS wanita jadi istri kedua
PNS
ASN
PNS pria poligami
poligami
BKN
TribunGayo.com
berita gayo terkini
| Mobil Bank BUMN Terbakar di Polewali Mandar, Bawa Uang Rp4,6 Miliar |
|
|---|
| Maling Motor di Surabaya Terbakar Hidup-hidup, Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan |
|
|---|
| Ditinggal Istri Selingkuh, Pria di Sragen Nekat Robohkan Rumah yang Dihuni Selama 18 Tahun |
|
|---|
| Kisah Suci Silaban Viral: Suami Asal Aceh Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi Kedokteran di Medan |
|
|---|
| Warga Pamekasan Tertipu Rp500 Juta oleh Pria yang Mengaku Ajudan Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Larangan-Istri-Kedua-Jadi-PNS-dan-Bolehkan-ASN-Pria-Poligami-Simak-Penjelasan-BKN.jpg)