Berita Aceh
Selidiki Kasus Kaburnya Napi Bandar Narkoba di Aceh Timur, Kemenkumham Aceh Turunkan Tim
Kasus kaburnya Usman narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur kini dalam penanganan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH – Kasus kaburnya Usman narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur kini dalam penanganan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Mantan anggota Dewan Bireuen yang menjadi bandar sabu itu kabur dari RSU dr Zunir Mahmud Idi, Aceh Timur, Sabtu (3/6/2023) subuh setelah dua hari dioperasi.
Usman merupakan napi yang divonis 20 tahun penjara akibat kasus 26 Kg sabu-sabu pada 10 November 2021 dan kini berstatus napi Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Untuk diketahui Usman pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Usman ditangkap bersama seorang rekannya oleh petugas gabungan di sebuah halaman Masjid di Gampong Beusa Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur pada Selasa (20/04/2021).
Sebagaimana dikutip Serambinews.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno mengaku pihaknya sedang mengungkap penyebab larinya napi tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak.
"Mohon dukungannya agar yang bersangkutan bisa tertangkap kembali dan kasus ini bisa terungkap," kata Yudi saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Bandar Sabu Eks Anggota Dewan Kabur Saat Subuh Setelah Operasi
Ia mengaku pihaknya berkomitmen akan memberikan hukuman kepada siapapun yang terlibat. "Kita terbuka, siapa yang makan cabe itu yang kepedesan," ujarnya memberi tamsil.
Untuk mempercepat proses pengungkapan, Yudi juga meminta Tim Inspektorat Ditjen PAS agar menurunkan tim supaya kasus pelarian napi narkoba ini bisa transparan.
Diberitakan Serambinews.com, napi kasus sabu-sabu 26 kg yang sudah divonis 20 tahun, Usman Bin Sulaiman, dilaporkan melarikan diri.
Kepala Lapas Kelas ll B Idi, Aceh Timur, Irhamuddin, mengatakan Usman Sulaiman dibawa ke RSUD dr Zubir Mahmud, Rabu (31/5/2023) sore pukul 17.30 WIB, karena harus menjalani operasi penyakit Neoplasma + Cellulitis yang dideritanya.
WBP Usman menderita sakit pembengkakan diketiak sebelah kanan yang mengeluarkan nanah terus menerus.
Berdasarkan faktor kemanusiaan dan SOP di Lapas Kelas IIB Idi, jika ada napi yang sakit harus segera ditangani oleh petugas pemasyarakatan yang berwenang dan petugas medis yang ada di Lapas.
Apabila tidak mampu ditangani oleh petugas medis di Lapas, maka WBP harus segera dibawa ke Rumah Sakit untuk ditangani oleh petugas medis Rumah Sakit.
Kemudian Kamis (1/6/2023) siang pukul 12.00 -13.00 WIB, Usman Sulaiman menjalani operasi pengangkatan neoplasma + cellulitis.
Baca juga: Kabur Bandar Narkoba dari Rumah Sakit di Aceh Diduga Libatkan Oknum Dalam dan Luar Lapas
"Menurut dokter yang menangani WBP Usman Bin Sulaiman, apabila penyakit tersebut tidak segera diangkat, maka akan menimbulkan pembengkakan yang berkelanjutan sehingga bisa memperparah kondisi kesehatannya," ungkap Kalapas.
Setelah Usman selesai dioperasi ia harus menjalani rawat inap untuk memulihkan kondisi kesehatan dan mendapat control dari petugas medis.
Namun, pada Sabtu (3/6/2023) setelah subuh, Usman melarikan diri dari kamar rawat inap RSUD Zubir Mahmud.
"Petugas yang berjaga sudah menerapkan SOP yang berlaku, namun terjadi kelalaian saat petugas selesai menunaikan shalat subuh.
Mulanya Usman Bin Sulaiman meminta izin kepada petugas yang berjaga untuk melepaskan borgol saat hendak pergi ke kamar mandi.
Ketika sudah dibuka borgolnya dan pergi ke kamar mandi untuk buang air besar, petugas berjaga di sekitar kasur WBP.
Petugas merasa ada kejanggalan ketika Usman menghasbiskan waktu terlalu lama di kamar mandi.
Kemudian, petugas yang berjaga akhirnya mengecek kamar mandi untuk memastikan keberadaan Usman.
"Ketika dicek ternyata WBP tersebut sudah tidak ada di kamar mandi," ungkap Kalapas.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil Sebut Napi Sabu 26 Kg Lari tidak Masuk Akal
Ketika dicek, jelas Kalapas, petugas mendapati pintu belakang yang tidak terkunci dan pengawasan yang dilakukan berkurang karena adanya tembok yang menjadi penghalang penglihatan antara kasur WBP dan kamar mandi serta pintu belakang.
Menindak lanjuti kejadian ini, lanjut Kalapas, petugas jaga langsung menghubungi komandan jaga yang ada di Lapas Kelas IIB Idi.
"Setelah dilakukan pencarian di area sekitar kamar dan rumah sakit petugas tidak menemukan jejak keberadaan Usman.
Kemudian, komandan jaga yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi Ka KPLP untuk meneruskan informasi kepada Kalapas," ungkap Kalapas.
Selanjutnya dirinya selaku Kalapas melaporkan peristiwa pelarian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan memberitahukan Kapolres Aceh Timur serta meminta bantuan anggota kepolisian untuk mencari dan menelusuri keberadaan WBP Usman Sulaiman.
"Hingga saat ini petugas bersama petugas kepolisian, sedang melakukan upaya pencarian terhadap WBP Usman Bin Sulaiman," ungkap Kalapas.
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dalam sidang putusan Rabu (10/11/2021) lalu.
Saat itu, Usman juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan kepada Usman karena ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26 kilogram (Kg).
Baca juga: Mahasiswa PSDKU USK Bersama Pj Bupati Gayo Lues Tanami Pohon
Vonis yang sama juga ditujukan kepada terdakwa lain yakni Mahmuddin Hasan.
Sedangkan satu terdakwa lagi yaitu Rajali Usman, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan JPU kepadanya.
Saat itu putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang mana JPU sebelumnya menuntut mereka agar dijatuhi hukuman mati.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa (20/4/2021).
Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 26 Kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM.
Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan, Sumatera Utara. (*)
Kemenkumham Aceh
Bireuen
anggota dewan
Bandar Sabu
kabur
dr Zubir Mahmud
berita tribun gayo hari ini
sabu
| Genjot PAD Retribusi Sampah Desa, Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Minta Bupati Keluarkan Perbup |
|
|---|
| Bantuan Pendidikan Anak Yatim Piatu di Aceh Belum Cair, Ini Harapan Mereka |
|
|---|
| Komisi V DPR RI Minta BWS Sumatera I Prioritaskan Penanganan Banjir di Aceh Tenggara |
|
|---|
| YARA Sebut Kebijakan ESDM Langkah Mundur Pengelolaan Migas Aceh |
|
|---|
| Prof Teuku Tahlil Dikukuhkan Jadi Guru Besar Keperawatan Komunitas USK Pertama di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Penangkapan-Usman-Bin-Sulaiman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.