CPNS 2023

Imbas Usulan Formasi CPNS 2023 dan PPPK yang Masuk Tak Sesuai Harapan, Pendaftaran Terancam Batal?

Berdasarkan data per 10 Mei 2023 Kemenpan-RB memaparkan dalam siaran rapat live streaming Komisi X DPR beberapa waktu lalu. Jumlah usulan kebutuhan...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)
Imbas Usulan Formasi CPNS 2023 dan PPPK yang Masuk Tak Sesuai Harapan, Pendaftaran Terancam Batal? 

Imbas Usulan Formasi CPNS 2023 dan PPPK yang Masuk Tak Sesuai Harapan, Pendaftaran Terancam Batal?

TRIBUNGAYO.COM - Imbas usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang masuk tak sesuai harapan, pendaftaran terancam batal.

Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) menargetkan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah berakhir pada 30 April lalu.

Bahkan batas waktu pengusulan formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut tertuang dalam surat edaran resmi Kemenpan-RB pada 14 Maret 2023 tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sehingga pada bulan Mei pemerintah dapat mengumumkan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK yang akan dibuka pada saat pendaftaran.

Namun kenyataan memasuki Juni 2023 progres rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK sendiri masih dalam tahap validasi jumlah usulan formasi yang masuk.

Menurut data yang dipaparkan Kemenpan-RB dalam siaran rapat live streaming Komisi X DPR terdapat 51 Instansi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum mengusulkan kebutuhan ASN.

Diantaranya 6 lembaga atau Kementerian di Instansi Pusat, dan 46 Instansi Daerah.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dimulai! Ini Nilai Ambang Batas Bagi Peserta Tes dan Formasi Jalur Khusus

Hal tersebut tentu menghambat proses penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK yang terancam dibatalkan.

Dimana Sebelumnya jadwal pendaftaran CPNS 2023 diperkirakan akan dibuka pada akhir Juni atau selambat-lambatnya awal Juli tahun ini.

Dalam keterangan yang disebutkan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce bahwa proses rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK sudah sampai tahap validasi.

Dari rencana sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB membocorkan bahwa pemerintah mewacanakan pendaftaran CPNS 2023 dimulai pada akhir bulan Juni atau awal Juli 2023.

Dimana, pendaftaran CPNS 2023 ini akan diumumkan usai validasi formasi CPNS 2023 dan PPPK selesai.

"Formasi divalidasi dulu berdasarkan usulan (kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah) yang masih proses Mei ini," katanya kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Formasi CPNS 2023 : Menpan RB Siapkan 1 Bidang untuk Fresh Graduate, 6 Jurusan Ini Berpotensi Lolos

Berdasarkan data per 10 Mei 2023 Kemenpan-RB memaparkan dalam siaran rapat live streaming Komisi X DPR beberapa waktu lalu.

 

Per 10 mai 2023 jumlah usulan kebutuhan ASN
Usulan Kebutuhan Formasi ASN Baik CPNS 2023 dan PPPK Per 10 mai 2023

Jumlah usulan kebutuhan formasi ASN baik CPNS 2023 dan PPPK dari Instansi pusat dan daerah masih jauh dari harapan.

Pasalnya kebutuhan formasi yang diusulkan masih jauh dari kebutuhan formasi yang ditetapkan Kemenpan-RB.

" kemarin kami sudah berembuk sama teman-teman di kementerian Kemendikbud-Ristek, apakah perlu kita berikan lagi satu kesempatan lagi" ungkap Kepala Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB, Alex Denni dalam rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023).

Tentu dengan banyaknya instansi dari Pemerintah pusat dan Daerah yang belum mengusulkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK menimbulkan keresahan.

Keresahan tersebut dirasakan oleh para non-ASN yang berharap terdapat kesempatan bagi mereka untuk menjadi ASN melalui CPNS 2023 dan PPPK.

Baca juga: Apakah Usia di Atas 35 Tahun Masih Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Peraturan Terbaru dari Kemenpan-RB

Dimana non-ASN akan kecewa jika mengetahui daerahnya tidak mengusulkan formasi.

Namun memasuki Juni 2023 progres rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK masih dalam tahap validasi.

Hal tersebut imbas dari banyaknya instansi baik dari pusat dan daerah yang belum mengusulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Akibatnya Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Rabu 7 Juni 2023 juga mengaku, bahwa tidak mengetahui persis alasan dari KL maupun pemda terlambat dalam penyerahan formasi.

Padahal formasi CPNS 2023 dan PPPK sangat penting untuk pelaksanaan, termasuk kesiapan anggaran.

Selain itu, ditegaskan pula oleh Bima Haria Wibisana, jika sampai akhir Juni formasi rampung maka proses seleksi CPNS 2023 bisa dilakukan sampai Desember mendatang.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka! Berikut 8 Jurusan S1 paling Dibutuhkan Untuk Instansi Pusat

Berikut akan Tribungayo.com rincikan deretan instansi pusat dan daerah yang tidak usulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Instansi Pusat Belum Usulkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK

1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi

2. Badan Standardisasi Nasional

3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

6. Ombudsman Republik Indonesia

Instansi Daerah Belum Usulkan Formasi PPPK

1. Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

2. Pemerintah Kab. Karo

3 Pemerintah Kab. Padang Lawas

4. Pemerintah Kab. Nias Barat

5. Pemerintah Kota Binjai 6. Pemerintah Kota Pematang Siantar

7 Pemerintah Kota Tanjung Balai

8. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan

9. Pemerintah Kab. Seluma

10. Pemerintah Kota Bengkulu

11. Pemerintah Kab. Lampung Utara

12. Pemerintah Kab. Tulang Bawang

13. Pemerintah Kob. Tulang Bawang Barat

14. Pemerintah Kota Bekasi

15. Pemerintah Provinsi Banten

16. Pemerintah Kab. Bondowoso

17. Pemerintah Kab. Sambos

18. Pemerintah Kab. Melawi

19. Pemerintah Kab Pulang Pisau

20. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu

21. Pemerintah Kab. Berau

22. Pemerintah Kab. Gorontalo

23. Pemerintah Kab. Poso

24. Pemerintah Kab. Takalar

25. Pemerintah Kota Palopo

26. Pemerintah Kab. Muna Barat

27. Pemerintah Kab. Gianyar

28. Pemerintah Provinsi Papua

29. Pemerintah Kab. Puncak Jaya

30. Pemerintah Kab. Panial

31. Pemerintah Kab. Yahukimo

32 Pemerintah Kab, Tolikara

33. Pemerintah Kab. Sarmi

34 Pemerintah Kab. Waropen

35. Pemerintah Kab. Supiori

36.Pemerintah Kab. Lanny Jaya

37. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya

38. Pemerintah Kab. Yalimo

39. Pemerintah Kob. Nduga 000

40. Pemerintah Kota Jayapura

41. Pemerintah Kab. Mamuju

42. Pemerintah Provinsi Papua Selatan

43. Pemerintah Provinsi Papua Tengah

44. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

45. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya

Kepala Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB, Alex Denni dalam rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023) merincikan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK mulai dari pusat hingga daerah.

Dikutip dari YouTube DPR RI pada Jumat (26/5/2023) berikut rincian kebutuhan ASN nasional pada tahun 2023.

Instansi Pusat

Instansi Pusat jumlah formasi yang tersedia baik CPNS 2023 maupun PPPK sebanyak 46.666 dengan rincian sebagai berikut:

- CPNS 2023 Jabatan Dosen tersedia 15.858 Kuota

- CPNS 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 18.595 Kuota

- PPPK 2023 jabatan Dosen tersedia 6.742 Kuota

- PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 12.000 kuota

- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 12.719 kuota

- PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 15.205 kuota

Instansi Daerah

Instansi Daerah jumlah formasi yang tersedia hanya untuk PPPK 2023 yaitu sebanyak 943.373 dengan rincian sebagai berikut:

- PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 580.202 kuota

- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 327.542 kuota

- PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 35 ribu lebih kuota.

CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan

- CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan jumlah formasi tersedia sebanyak 6.259 kuota.

Dari jumlah kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga guru di Instansi daerah yaitu sebanyak 580.202.

Namun sampai saat ini usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update CPNS 2023 di Tribungayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved