PPPK Teknis 2022

Ketahui Ketentuan Penting Pengisian DRH PPPK Kemenag 2022, Jangan Lupa Siapkan 8 Berkas Ini

Bagi para calon yang lulus seleksi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai persyaratan penting sebelum...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
ketahui ketentuan penting pengisian DRH PPPK Kemenag 2022, jangan lupa siapkan 8 berkas ini 

Untuk itu berikut 8 berkas yang wajib diunggah saat pengisian DRH untuk pengangkatan sebagai ASN PPPK Kemenag 2022.

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Scan Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

3. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp.10.000,

5. Surat Pemyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana format/template terlampir

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH

7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023.

Baca juga: Kemenpan-RB Minta BKN Lakukan Reformulasi PPPK Teknis 2022 Atasi Passing Grade yang Tinggi, Cek Info

8. Surat Keterangan tidak mengkonsums/menggunakan narkotika, psikotropika precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badarlembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023.

Setelah menyiapkan 8 berkas persyaratan PPPK kemenag 2022 tersebut, simak tata cara pengisian DRH berikut.

Tata Cara Mengisi DRH

Berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK Kemenag 2022.

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Simak Tata Cara serta Dokumen yang Dibutuhkan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved