Berita Nasional

Ini 2 Kampus di Medan Sumut Izin Operasional Dicabut Kemendikbud, 3 Lain Sanksi Berat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 kampus di sejumlah daerah di Indonesia

|
Editor: Rizwan
Tribun Medan/Husna Fadilla Tarigan
Gedung kampus STIE Nusa Bangsa dan STIE Indonesia Medan yang izinnya dicabut Kemendibudristek. (Tribun Medan/Husna Fadilla Tarigan) 

Tidak ada lagi pengelola atau staf yang bisa dihubungi, para alumni. Plang STIE Indonesia juga tidak terlihat lagi di gedung tersebut.

Baca juga: Kemendikbud Tutup Paksa 23 Kampus, 29 Lainnya dalam Evaluasi, Kuliah Fiktif hingga Ijazah Palsu

Tiga kampus swasta dijatuhi sanksi berat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI memberikan sanksi berat kepada lima kampus swasta di Kota Medan.

Dari lima kampus swasta itu, dua diantaranya sudah dicabut izin operasionalnya.

Adapun kampus swasta yang dicabut izin operasionalnya itu yakni STIE Nusa Bangsa Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Sunggal dan STIE Indonesia Jalan Perbaungan, Kecamatan Medan Area.

Sementara tiga kampus swasta lainnya yang mendapat sanksi penghentian pembinaan yakni STBA ITMI, STIE ITMI Medan, dan STMIK ITMI Medan yang ada di Jalan Komplek Asia Mega Mas dan Jalan Timah Putih.

Dalam akun Instagram resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara (LLDikti1), terdapat pengumuman soal sanksi Kemendikbutristek ini.

Adapun pengumuman itu berbunyi: 

"Berkenaan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 93/E/ O/2023 tentang Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa di Kota Medan dan Izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa di Kota Medan yang Diselenggarakan oleh Yayasan Pengembangan Pengetahuan Bisnis Indonesia (YAPPBIN), dengan ini LLDikti Wilayah I mengumumkan Salinan Keputusan Menteri tersebut pada tautan berikut: https://s.id/PencabutanizinSTIENusaBangsa,"

Baca juga: Simak! 80 Contoh Soal Tes Online TKD dan Tes AKHLAK BUMN 2023 Lengkap Kunci Jawaban

Berkenaan dengan pencabutan izin operasional kampus swasta ini, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara (LLDIKTI1) belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Tribun-medan.com.

Tribun juga berusaha menemui masing-masing pengelola kampus, guna mengetahui seperti apa nasib para mahasiswanya kelak.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Kampus Swasta di Kota Medan Dicabut Izinnya, Bekas Kampus Jadi Sekolah Batari School

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved